Wow... sebentar lagi BPJS Kesehatan disamaratakan. Premium dan pertalite dihapus. Terus, apa lagi, yaa?
Tahun 2022 tinggal menghitung hari, seharusnya seluruh rakyat Indonesia menyambut tahun baru dengan hati gembira karena ada harapan baru dan hal-hal yang membikin kehidupan rakyat dipunuhi rasa perikeadilan dan perikemanusiaan yang hingga saat ini terus menjadi sekadar slogan dan janji.
Rakyat terus menderita dan terpuruk bukan saja karena sebab Covid-19, tetapi banyaknya kebijakan yang dibikin oleh orang-orang yang duduk di parlemen dan pemerintahan menjadi wakil rakyat, tetapi mereka justru hanya menjadi wakil untuk dirinya dan keluarga, serta wakil untuk menjalankan kepentingan-kepentingan golongan dan politiknya.Â
Rakyat hanya dijadikan kendaraan untuk meraih kursi dan kedudukan, lalu ditarik upeti bak di negeri kerajaan, berikutnya terus disuguhi kebijakan-kebijakan yang justru memihak kepada kepentingan mereka, bukan untuk rakyat, dan rakyat tetap diperas dan dicekik oleh kebijakan yang menggunakan berbagai dalih.
BPJS disamaratakan
Apa pun kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, tentu dalihnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Lihatlah! BPJS Kesehatan terus diobok-obok. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah memastikan di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.
Luar biasa! BPJS Kesehatan akan benar-benar menjadi kelas standar. Tidak ada lagi kelas untuk Si Kaya dan Si Miskin. Enaknya, jadi orang kaya di negeri ini, akan bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan dari iuran orang-orang miskin, rakyat jelata yang wajib membayar upeti berupa iuran BPJS Kesehatan, sakit atau tidak sakit.
Sadarkah bahwa iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan oleh rakyat jelata itu, sama dengan iuran paksa=upeti? Sebab upeti itu adalah uang (emas dan sebagainya) yang wajib dibayarkan (dipersembahkan) oleh rakyat kecil kepada raja atau negara.Â
Ke mana sih DPR kita? BPJS terus di obok-obok. Rakyat ditindas wajib bayar upeti yang wajib disetor di setiap tanggal 1-10 setiap bulannya? Dan kini upeti itu akan disamaratakan tak melihat kaya dan miskin. Dan jelas, rakyat di negeri ini dominan sebagai rakyat jelata dan miskin.Â
Bila kelas standar akan menjadi Rp 75.000,- per jiwa, dengan kondisi rakyat terus terpuruk, tetapi dalihnya malah ukuran kamar dan daya tampung kamar dll. Tak ada pertimbangan kemampuan rakyat. Bapak Presiden, apa benar yang demikian?
BBM, ramah lingkungan, subsidi?
Setali tiga uang, tatkala rakyat Indonesia menjadi sedih menyambut tahun baru karena sudah ada ancaman upeti BPJS yang disamaratakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dengan judul Kelas Standar tanpa melihat aspek kemampuan rakyat, kini rakyat pun bertambah sedih. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan rencana penggantian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dengan Pertalite mulai tahun 2022.Â
Namun, setelah itu BBM jenis Pertalite yang memiliki RON 90 juga akan dihapus. Artinya, rakyat wajib menggunakan BBM dengan minimal RON 92 atau jenis Pertamax. RON artnya Research Octane Number atau Nilai oktan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis, 23 Desember 2021.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan bahwa pemerintah secara serius terus berupaya memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM RON 90 sebagai bahan bakar antara menuju BBM yang ramah lingkungan.
"Kita memasuki masa transisi, di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," kata Soerja.
Karenanya, pemerintah tengah menyusun peta jalan BBM ramah lingkungan yang nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik.
Ada tata waktu untuk nantinya Indonesia akan menggunakan BBM ramah lingkungan yang membuat adanya peralihan lagi dari penggunaan Pertalite ke Pertamax.
Yang menjadi pertanyaan, apakah proses peralihan Premium ke Pertalite dan Pertalite ke Pertamax tidak menimbulkan gejolak di masyarakat? Jawabnya, tentu akan ada gejolak.
Menyangkut hal ini, pagi ini, Senin (27/12/2021) ada Stasiun televisi yang membahas tentang penghapusan dan peralihan BBM dengan meminta opini kepada masyarakat, pun menghadirkan nara sumber.
Dari pembahasan dan opini yang muncul, dapat saya simpulkan bahwa peralihan BBM ke yang ramah lingkungan memang sudah menjadi keharusan. Sebab, khususnya di kota-kota besar, 70 persen polusi udara dihasilkan oleh penggunaan BBM ber-RON rendah.
Masyarakat memang wajib memahami dampak BBM untuk lingkungan, tetapi kemampuan rakyat juga tidak serta merta akan mampu beralih dengan begitu saja, seperti peralihan BPJS kelas 3 ke Kelas Standar.
Persoalan peralihan ke BBM ber-RON rendah, juga menjadi kekawatiran beberapa pihak, karena akan ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi mesin kendaraan.
Beralihnya BBM dari Premium ke Pertalite, kemudian ke Pertamax, juga wajib diiringi kebijakan pemerintah. Pemerintah harus siap memberikan subsidi terhadap harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diklaim lebih ramah lingkungan saat menghentikan penggunaan Premium dan Pertalite.
Saya kutip dari Bisnis, Minggu (26/12/2021), Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, masih dibutuhkan transisi untuk mendorong masyarakat mengkonsumsi BBM yang dengan kualitas yang lebih baik, seperti penggunaan Pertalite yang diharapkan bisa menggantikan Premium saat ini.
Pertalite menjadi pilihan masyarakat karena kualitasnya yang lebih baik dengan harga yang terjangkau. Untuk itu, perlu kesiapan pemberian subsidi untuk Pertamax jika pemerintah berencana menghentikan penjualan Premium dan diikuti dengan distopnya penjualan Pertalite.
Pemerintah wajib belajar dari Malaysia yang Pemerintahnya memberikan subsidi kepada penggunaan BBM RON tinggi. Kebijakannya, tuangkan dalam revisi UU Migas yang belum selesai, bisa dimasukan soal petroleum fund, yaitu dana yang bisa digunakan dalam berbagai macam kegiatan, seperti untuk membantu masyarakat saat harga minyak dunia tinggi, untuk kegiatan explorasi mencari cadangan migas baru, dan membantu pengembangan lainnya.
Bila itu dilakukan, peralihan BBM ramah lingkungan dengan adanya subsidi yang benar, akan mendukung implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20/2017 yang mensyaratkan standar minimal RON 91 untuk produk gasoline dan CN 51 untuk gasoil sesuai dengan standar EURO 4.
Peralihan dan perubahan apa pun, wajib ada peraturan dan kebijakan yang mendukung kepentingan rakyat, yaitu ada perikeadilan dan perikemanusiaan.Â
Coba untuk menyamaratakan iuran BPJS Kesehatan, apakah memenuhi kriteria sesuai Sila dalam Pancasila? Merubah BBM, juga harus sesuai Sila dalam Pancasila!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H