Masyarakat sejatinya perlu tahu duduk masalah sebenarnya tentang kinerja BSNP. Sebab, sebagai lembaga independen, mengapa juga tak nampak ada signifikasi kemajuan pendidikan Indonesia. Tentunya hadirnya BSNP bukan gratisan. Ada kucuran anggaran di dalamnya untuk mengawal berbagai program dan membiayai keberadaannya.
Bila ternyata Nadiem sampai membubarkan, maka Nadiem wajib menginformasikan kepada publik. Apalagi telah membuat kebijakan yang salah di mata hukum. UU dikalahkan oleh peraturan menteri.
Di sisi lain, juga menjadi pertanyaan, mengapa Kemendikbudristek seolah tidak melakukan kajian akademis terlebih dahulu sehingga tak punya tujuan jelas atas pembubaran BSNP yang menyalahi aturan.
Apa dasarnya? Apa suka-sukanya Nadiem? Apa mau bikin dewan pakar baru? Lembaga baru?
Harusnya Nadiem dan Kemendikbudristek fokus untuk membenahi pembelajaran selama pandemi Covid-19? Bukannya fokus kepada program-program nonpandemi, seperti guru penggerak, asessmen nasional yang mengakibatkan learning loss dan lainnya.
Nadiem ahli teknologi, ahli program digitalisasi sekolah tapi minta siswa untuk tatap muka, di saat Presiden terus konsisten dengan program andalan bernama PPKM.
Pendidikan tambah bermasalah, BSNP untuk semua
Dibubarkannya BSNP, yang jelas menyalahi aturan tata perundangan. Poin itu wajib menjadi perhatian khususnya bagi Preaiden. Sebab, menterinya berbuat sembrono. Di sisi lain, jelas bahwa tanpa ada lagi BSNP, tertutup sudah partisipasi masyarakat dalam hal pendidikan yang terpuruk, karena lembaga independennya telah dilingsirkan, dibenamkan.
Berikutnya, entah apa yang akan terjadi dengan pendidikan di Indonesia karena tata kelola pendidikan di Indonesia sudah tersentralisasi dan tertutup sehingga hak-hak anak Indonesia untuk mendapat pendidikan yang baik akan terkendala dan terjadi kesenjangan.Â
Ingat, BSNP adalah kontrol kebijakan kemendikbudristek. Begitu dibubarkan, sistem pendidikan akan semakin tertutup, terjadi kemunduran demokrasi dan kembali ke model otoritarian dalam dunia pendidikan. Dimana kebijakan dikeluarkan, direncanakan, diawasi, dievaluasi dan disimpulkan sendiri oleh kemendikbud. Jadi, di mana merdeka belajarnya?Â
Bila benar, kewenangan BSNP akan diambil alih oleh Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang berada di bawah kemendikbud, hal ini sama saja dengan sentralisasi kekuasaan. Mendikbud bikin regulasi sendiri, meregulasi dirinya sendiri untuk membuat dewan pakar dan sebagainya, kemudian dia evaluasi sendiri, kesimpulan sendiri. Begitu?
Dari berbagai pendapat yang mengemuka, keputusan pembubaran BSNP terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Bila hal itu tak ingin terjadi, maka ada banyak persoalan yang perlu di-clearkan baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan