Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyentuh Rakyat dengan Hati

8 Juli 2021   06:50 Diperbarui: 8 Juli 2021   06:53 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan UUD 1945

Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas
berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai paragraf pertama, apakah hingga sekarang rakyat Indonesia benar-benar sudah lepas dari penjajahan? Jawabnya, ya. Sudah lepas dari penjajahan kolonialisme! Tapi sekarang dijajah oleh siapa? Faktanya rakyat masih dijajah?

Sesuai paragraf kedua, apakah rakyat Indonesia benar-benar sudah merdeka? Masih bersatu? Berdaulat? Dan, sudah merasakan adil dan makmur?

Sesuai paragraf ketiga, apakah rakyat sudah berkehidupan kebangsaan yang bebas, setelah Indonesia merdeka dari kolonialisme?

Sesuai paragraf keempat, apakah Pemerintah Negara Indonesia benar-benar telah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia? Sudah memajukan kesejahteraan umum dan  mencerdaskan kehidupan bangsa? Sudah amanah sesuai Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Rasanya, bila seluruh rakyat Indonesia mencocokkan kondisi sekarang dengan amanah Pembukaan UUD 1945 tersebut, kira-kira berapa persen yang sudah terlaksana?

Kira-kira selama ini pemerintah sibuk apa? Hutang Indonesia menggunung, rakyat Indonesia terus terpuruk dalam pendidikan, perekonomian, kesejahteraan, kesehatan, ketidakadilan, dll?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun