Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyentuh Rakyat dengan Hati

8 Juli 2021   06:50 Diperbarui: 8 Juli 2021   06:53 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW


Republik Indonesia ini negara hukum. Maka, berbagai kasus di Indonesia, termasuk pandemi corona, bila ditelisik secara mendasar, penanganannya hampir semuanya boleh dibilang dibarengi dengan ancaman dan jerat hukum berdasarkan pasal-pasal dan peraturan undang-undang.

Tetapi, selama ini pula, siapa yang sering dijerat hukum? Dikenai kesalahan berdasarkan pasal ini dan pasal itu? Siapa yang dibela agar tak kena pasal ini dan itu? Siapa yang dilindungi dan diringankan hukumannya meski bersalah sesuai pasal dan bunyi peraturan undang-undang?

Lihatlah, selama pandemi corona, siapa yang terus diatur, ditertibkan, didenda, hingga dipenjara?

Untuk apa tertib dan disiplin?

Di tengah rakyat Indonesia terus terpuruk dalam pendidikan, perekonomian, kesejahteraan, kesehatan, ketidakadilan, dll, rakyat juga harus terus hidup dalam suasana tertekan karena tak leluasa menjalankan kehidupannya yang seharusnya sesuai amanah dalam Pembukaan UUD 1945.

Pemimpin dan pemerintah enak hanya mengatur-atur, meminta rakyat patuh dan disiplin pada peraturan dan hukum. Enak tinggal membikin dan membagi-bagi anggaran dari uang rakyat. Tetapi faktanya siapa yang terus selamat dari hukum dan hidup mewah dan sejahtera. Bagi-bagi kursi jabatan dan kasih gaji dari uang rakyat?

Nampaknya, bila selama ini ada paradigma masyarakat banyak yang tak patuh dan melanggar aturan, tak disiplin dan sejenisnya, maka itu mutlak salahnya rakyat.

Saat rakyat sampai membela diri dan tak setuju peraturan yang dibuat pemimpin dan pemerintah, padahal mereka duduk di sana atas suara dan amanah rakyat, tapi rakyat tak digubris. Malah dianggap melawan dan menentang, kemudian tinggal dibenturkan dengan pihak keamanan yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyat. Bahkan mereka juga dikelilingi oleh berbagai pihak yang berkepentingan yang tujuannya juga hanya mencari keuntungan untuk mereka juga.

Jadi, sekarang banyak rakyat yang bertanya, untuk apa tertib dan disiplin? Para pemimpin dan pemerintah saja tak tertib dan tak disiplin.

Signifikansi amanah Pembukaan UUD 1945

Coba kita lihat lagi Pembukan UUD 1945, dan kita telisik perbagian. Apakah rakyat Indonesia sudah mendapatkan yang seharusnya sesuai Pembukaan UUD 1945 itu?

Pembukaan UUD 1945

Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas
berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai paragraf pertama, apakah hingga sekarang rakyat Indonesia benar-benar sudah lepas dari penjajahan? Jawabnya, ya. Sudah lepas dari penjajahan kolonialisme! Tapi sekarang dijajah oleh siapa? Faktanya rakyat masih dijajah?

Sesuai paragraf kedua, apakah rakyat Indonesia benar-benar sudah merdeka? Masih bersatu? Berdaulat? Dan, sudah merasakan adil dan makmur?

Sesuai paragraf ketiga, apakah rakyat sudah berkehidupan kebangsaan yang bebas, setelah Indonesia merdeka dari kolonialisme?

Sesuai paragraf keempat, apakah Pemerintah Negara Indonesia benar-benar telah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia? Sudah memajukan kesejahteraan umum dan  mencerdaskan kehidupan bangsa? Sudah amanah sesuai Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Rasanya, bila seluruh rakyat Indonesia mencocokkan kondisi sekarang dengan amanah Pembukaan UUD 1945 tersebut, kira-kira berapa persen yang sudah terlaksana?

Kira-kira selama ini pemerintah sibuk apa? Hutang Indonesia menggunung, rakyat Indonesia terus terpuruk dalam pendidikan, perekonomian, kesejahteraan, kesehatan, ketidakadilan, dll?

Siapa yang tetap bisa hidup senang, mewah, sejahtera, dan menikmati kekayaan alam Indonesia dan isinya?

Rakyat terus disuruh disiplin dan patuh pada peraturan, tapi siapa pula yang mencontohkan melanggar, tapi tak tersentuh jerat hukum.

Kapan rakyat disentuh hati dan pikirannya dengan damai? Terlibat, dilibatkan, dan merasakan suutuhnya amanah Pembukaan UUD 1945?

Andai saja rakyat terlibat, dilibatkan, disentuh hati dan pikirannya dengan damai, lalu ada signifikansi amanah Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan rakyat, maka minimal pandemi corona tak akan terus merajalela. Tak perlu peraturan dan melibatkan pihak keamanan untuk menertibkan rakyat, karena rakyat akan tertib dengan sendirinya, sebab Negara dan pemerintahannya hadir dan memang ada untuk rakyat. Negara dan pemerintahannya dari, oleh, dan untuk rakyat! Negara dan pemerintah menjadi teladan rakyat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun