Di tengah pandemi corona, peringatan Hari Pahlawan Nasional 2020 berbeda.Mengusung tema "Pahlawanku Sepanjang Masa", Pemerintah melalui Kementerian Sosial membuat kegiatan yang berbeda, yaitu upacara ziarah nasional, upacara tabur bunga di laut, dan upacara penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden.
Sebagai pengingat, Hari Pahlawan di tetapkan oleh Presiden Soekarno atas dasar pertempuran Surabaya pada 10 November 1945, melalui Keppres Nomor 316 tahun 1959 pada 16 Desember 1959. Artinya, tahun ini adalah peringatan Hari Pahlawan (HP) yang ke-61.
Sayang, belajar dari pengalaman tahun ke  tahun, setiap peringatan HP, rasanya HP hanya menjadi milik pemerintah. Rakyat semakin tak terlihat merasa memiliki ada HP di Indonesia. Apa indikatornya?
Meski pemerintah melalui Kemensos telah membuat mengumumkan garis besar peringatan HP tahun ini seperti adanya tiga kegiatan untuk memperingati Hari Pahlawan di tengah pandemi Covid-19, yaitu:
Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2020 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2020 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
Upacara Bendera sebagai kegiatan pokok, tetap dilaksanakan di setiap Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, serta Lembaga-Lembaga disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Namun, untuk upacara ini, bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera, Kemensos menginfornasikan agar dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI pada pukul 08.00 WIB s/d 09.00 WIB atau Chanel Youtube Kemensos RI(https://www.youtube.com/c/ KemensosRI28).
Di sisi lain, meski di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2020 diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh. Nampaknya, tetap sepi-sepi saja.Â