Dari segi bentuk pemerintahan daerah ada baiknya dipikirkan usulan pembentukan daerah otorita khusus dengan catatan masa kerjanya hanya sampai peresmian ibukota baru tersebut kelak.Â
Hal ini untuk tidak mengulangi kekisruhan seperti di kota Batam dimana penulis pernah alami semasa penelitian dalam rangka skripsi dimana surat rekomendasi / surat ijin dari Otorita Daerah Khusus Industri Batam tidak berlaku di kantor Pemerintah Kota Batam. Baiknya kota tersebut berdiri sendiri dengan kepala pemerintahan setingkat Gubernur.Â
Adapun nama ibukotanya kelak merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk membuat nama baru atau nama lama, hanya saja usul saya walau lokasinya di kabupaten Kutai Kertanegara janganlah namanya Kertanegara.
Diolah dari berbagai sumber antara lain indonesia.distanceworld.com, wikipedia,antara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H