Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

"Awalnya Umum, Mau Pindah BPJS Kenapa Gak Boleh?"

21 Desember 2017   11:59 Diperbarui: 21 Desember 2017   14:53 8708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kadang argumennya: kenapa sih RS tidak mau? Kan RS malah untung dapat dari dua sumber? 

Masalahnya, kalau RS menerima, itu berarti berpotensi terlibat dalam pelanggaran penggunaan uang negara terkait "double-funding": satu kegiatan dibiayai dari dua atau lebih sumber anggaran. Itu bisa berujung pada dugaan tindak fraud dan tipikor. Memang bisa saja dianggap "kan yang salah BPJSK kok mau mencairkan klaim". Ilustrasinya: kalau misalnya bendahara kantor pemerintah memberikan uang melebihi seharusnya kepada seorang pegawai, maka memang bendahara itu salah dan mendapat sanksi, tetapi pegawai yang bersangkutan tetap juga harus mengembalikan uangnya. Bahkan bila pegawai itu dianggap layak tahu bahwa ada kesalahan tetapi tetap menerima, maka risikonya bisa dianggap ikut bersalah. 

Hal lain adalah sisi keadilan. Tidak adil bila orang yang mampu diperbolehkan "pindah status" karena misalnya punya uang sendiri untuk membayar dulu atau ada asuransi lain yang menanggung, baru kalau sudah melebihi plafon, berpindah status menggunakan JKN. Bagaimana dengan yang kurang mampu? Tentu ini bukan yang diharapkan dalam konsep Gotong Royong JKN. 

Bahwa skema CoB barangkali dianggap kurang menarik, mari diperbaiki skemanya, tanpa harus berarti menerobos regulasi yang sekarang ada. 

Semoga masyarakat memahami kondisi demikian, agar tidak mudah menudingkan kesalahan pada RS. Ada mekanisme yang harus dipatuhi dan ada sisi keadilan yang harus dijaga. 

Mari! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun