Untuk itu, memohon kepada Presiden untuk memberi waktu bagi pelaksanaan pengenaan pasal tersebut.Â
2. Kemudian, BPJSK merumuskan kembali bersama para pemangku kepentingan: Kemenkes, Asosiasi Faskes, Kementerian terkait, agar diperoleh mekanisme yang lebih mampu laksana.Â
3. Salah satu usulan: denda tersebut dibebankan kepada peserta dalam bentuk tambahan terhadap iuran selanjutnya. Jadi bukan menjadi syarat dan proedur yang menghalangi penerbitan SEP pada kondisi hendak ranap, apalagi dalam kondisi gawat darurat.Â
4. Bila secara legal drafting masih memungkinkan, tidak perlu direvisi Per BPJSK 2/2016 tetapi diikuti dengan Per Dir sebagaimana selama ini juga Per BPJSK 4/2014 diikuti Per Dir 211/2014 dan Per BPJSK 1/2015 diikuti Per Dir 32/2015.Â
Demikian, sebaiknya masalah ini segera ditindak lanjuti, agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.Â