Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Per BPJSK 2/2016: Pengenaan Denda atas Biaya Rawat Inap Setelah Keterlambatan Pembayaran Iuran

9 Juli 2016   11:31 Diperbarui: 10 Juli 2016   17:16 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk itu, memohon kepada Presiden untuk memberi waktu bagi pelaksanaan pengenaan pasal tersebut. 

2. Kemudian, BPJSK merumuskan kembali bersama para pemangku kepentingan: Kemenkes, Asosiasi Faskes, Kementerian terkait, agar diperoleh mekanisme yang lebih mampu laksana. 

3. Salah satu usulan: denda tersebut dibebankan kepada peserta dalam bentuk tambahan terhadap iuran selanjutnya. Jadi bukan menjadi syarat dan proedur yang menghalangi penerbitan SEP pada kondisi hendak ranap, apalagi dalam kondisi gawat darurat. 

4. Bila secara legal drafting masih memungkinkan, tidak perlu direvisi Per BPJSK 2/2016 tetapi diikuti dengan Per Dir sebagaimana selama ini juga Per BPJSK 4/2014 diikuti Per Dir 211/2014 dan Per BPJSK 1/2015 diikuti Per Dir 32/2015. 

Demikian, sebaiknya masalah ini segera ditindak lanjuti, agar tidak menimbulkan masalah di lapangan. 

‪#‎SalamKawalJKN‬

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun