Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Janin dalam Kandungan, Boleh Didaftarkan BPJS?

26 Juni 2016   05:07 Diperbarui: 4 April 2017   16:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Adanya kebijakan "mendaftar sejak dalam kandungan" ini bisa memicu masyarakat, bahkah pemberi layanan, untuk medorong sebanyak mungkin ibu hamil mendaftarkan bayinya. Dengan demikian, begitu lahir, tidak ada lagi masalah terkait kepesertaan. Tetapi, tanpa disadari, "kemudahan dan kepastian" ini bisa mendorong praktek kurang baik karena tidak ada lagi masalah kepesertaan kalaupun bayinya dinyatakan "mengalami penyulit". Padahal secara kurva normal, tentu yang lebih banyak adalah bayi yang lahir normal, bukan yang lahir dengan penyulit. Bias ini sangat tidak positif terhadap upaya kendali mutu dan kendali biaya (Pasal 33-38 Permenkes 71/2013).

Belum lagi, di lapangan, tidak sedikit Ibu hamil adalah kelompok yang sebenarnya hanya sedikit di atas garis kemiskinan. Alih-alih mendaftarkan janin dalam kandungannya. Untuk yang sudah nyata-nyata masuk KK saja mereka tidak mudah memenuhi kewajiban iuran rutin. Bagaimana mereka harus ditempatkan bila benar kebijakannya boleh mendaftarkan sejak dalam kandungan?

Masalah berikutnya, kalau kita runut dari dinamika regulasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sulit dipungkiri bahwa terbitnya surat 17 Desember 2014 ini untuk mengoreksi kebijakan sebelumnya (Per BPJS 4/2014 dan Per Dir BPJS 211/2014). Alasan benchmark ke Philiphina muncul belakangan, jadi bukan filosofi dasar yang menjadi pijakan sejak awal. Kesan kuat sebagai  "gali lubang tutup lubang", saya kira sulit ditutupi. 

Selain risiko bagi kelompok yang hanya sedikit di atas garis kemiskinan, kepada kelompok yang secara ekonomi mampu pun, masih ada risiko bias informasi karena efek digital literasi: tidak semua mendapatkan informasi ini, mengapa? 

Lebih tidak bisa dipahami lagi bahwa kebijakan tanggal 17 Desember 2014 ini tidak diumumkan terbuka di laman resmi (bpjs-kesehatan.go.id). Dua aturan sebelumnya, walau terlambat, ditampilkan di laman tersebut. Peraturan BPJS 4/2014 yang terbit 18 Oktober 2014 dan mulai berlaku 1 November 2014, baru tampil di laman pada tanggal 30 Oktober 2014. Sedangkan Peraturan Direksi 211/2014 yang terbit dan mulai berlaku 18 November 2014 sedikit lebih baik karena sudah tampil pada tanggal 20 November 2014 (gambar 6). Mengapa kebijakan 17 Desember 2014 ini tidak diumumkan terbuka?

Lebih mengagetkan karena dari laporan masyarakat di Grup Media Sosial, ada beda penerapan kebijakan tersebut antar daerah. Ada yang menambahkan syarat "setelah usia kehamilan 7 bulan", bahkan ada yang terkesan enggan melaksanakannya. Di suatu cabang bahkan berita tentang kebijakan ini sudah muncul di media pada tanggal 29 Desember 2014 kemarin (referensi no 5). Tetapi di daerah lain, bahkan sampai Sabtu kemarin pun ada yang belum bisa menjelaskan bagaimana implementasinya. 

Padahal sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, harus diumumkan secara terbuka (pasal 7 dan pasal 9). Informasi tentang kebijakan 17 Desember 2014 ini juga tidak termasuk yang dikecualikan oleh UU tersebut (pasal 17). Mengapa tidak diumumkan terbuka bila memang itu adalah kebijakan yang diambil oleh BPJS? Ada apa? 

Dari uraian tersebut, usul saya untuk mengatasi masalah ini adalah "semua bayi baru lahir, dapat langsung berlaku kepesertaannya". Rinciannya

1. Untuk anak ke 4 dan seterusnya dari kelompok PPU, didasarkan pada Surat dari Pemberi Kerja bahwa anak tersebut masuk dalam pertanggungan (dengan menambahkan iuran sebesar 1% dari gaji, untuk setiap tambahan anak setelah anak ke 3).

2. Untuk anak dari kelompok PBI, maka kepesertaan langsung berlaku dengan PEMERINTAH yang menanggung iurannya, termasuk sebelum anak tersebut masuk dalam pendataan PBI (yang sesuai PP 101/2012, harus diperbarui minimal setiap 6 bulan). Apakah Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dapat diatur dengan Permendagri). Hal yang sama berlaku untuk anak dari kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

3. Untuk anak dari kelompok mandiri, dapat langsung berlaku setelah didaftarkan dan dibayarkan iuran pertamanya dalam waktu 3x24 jam setelah lahir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun