a. Bayi baru lahir dari anak peserta BPJS kelompok PBI Nasional (yang ditanggung oleh pemerintah pusat) atau yang dijamin oleh Pemda (saya sebut agar mudah sebagai PBI Daerah). Kepadanya didaftarkan sebagai Peserta Perorangan
b. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta yang ditetapkan Kemsos sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mendapatkan hak manfaat kelas III
c. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, serta mendaftar untuk manfaat kelas III.
Untuk peserta yang dikecualikan tersebut, Kartu dapat langsung berlaku walaupun baru didaftarkan saat menjalani rawat inap (pasal 8). Namun proses aktifnya untuk kategori Peserta Perorangan tetap mengacu pada klausul harus sudah melakukan pembayaran pertama.
Terhadap kebijakan ini, masih ada beberapa catatan kritis (referensi no 3). Tetapi khusus terkait bayi baru lahir, Per Dir BPJS 211/2014 ini masih menimbulkan masalah: pihak Dinsos sendiri masih ragu mengeluarkan rekomendasi karena belum ada juklak terkait dari pihak Kemdagri. Akibatnya, banyak yang melaporkan sulit mendapatkan Surat Rekomendasi. Lagipupa jelas bahwa perubahan itu tetap belum selaras dengan regulasi lai (Permenkes 71/2013, Permenkes 28/2014) yang masih berlaku.Â
Sekarang ternyata, tanggal 17 Desember 2014 lalu, terbit lagi aturan untuk masalah bayi baru lahir dengan klausul "sekarang bayi dalam kandungan bisa didaftarkan". Kata "bayi" ini saja jelas tidak tepat. Yang tepat adalah janin. Kata "janin" pula yang disebutkan dalam gambar 4 sebagai benchmark dari Philiphina.
Terhadap hal ini, saya berpendapat aturan ini menjadi lucu. Dalam potongan surat tertanggal 17 Desember 2014 itu tidak disebutkan rujukan dasar hukumnya. Karena itu saya mengulas dari regulasi-regulasi yang ada. Pertama, pasal 1 UU SJSN no 40/2004 dan pasal 1 UU BPJS no 24/2011 menyatakan bahwa "Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran". Sejak kapan janin dalam kandungan disebut sebagai "orang" ? Bukankah untuk dicatat secara administrasi sebagai warga (orang) adalah dengan pemberian NIK?
Boleh jadi BPJS menggunakan klausul pasal 3 UU SJSN maupun UU BPJS, bahwa "BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya". Namun, apakah memang janin dalam kandungan adalah aggota keluarga? Bukankah menjadi anggota keluarga setelah didaftarkan dan masuk dalam Kartu Keluarga"? Karena dalam UU no 12/2006 tentang Kewarga negaraan, dinyatakan bahwa dinyatakan sebagai warga negara adalah setelah LAHIR.
Masalah kedua terkait dengan prinsip kehati-hatian (pasal 4 UU SJSN 40/2004) yang menurut penjelasannya bermakna "Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya".Â
Mendaftarkan janin dalam kandungan menjadikan prinsip adanya iuran ganda dari satu orang (yaitu satu orang Ibu hamil). Bila disebutkan syarat mulai bisa didaftarkan setelah Dokter menyatakan ada denyut jantung janin, berarti sejak usia kandungan 16 minggu (4 bulan) atau bahkan 12 minggu (3 bulan) pun sudah bisa didaftarkan. Bila lahir pada usia 40 minggu (9 bulan) maka bagaimana BPJS mempertanggung jawabkan iuran yang diperolehnya? Bagaimana bila terjadi kematian janin dalam kandungan, harus dipertanggung jawabkan kemana iuran yang telah dibayarkan? Bukan tidak mungkin justru bisa muncul sinyalemen bahwa - maaf - kebijakan ini merupakan upaya menambah peluang menambah volume iuran?
Masalah ketiga, untuk diketahui bahwa sejak awal JKN 2014, bayi yang lahir normal tanpa penyulit, TIDAK ditanggung oleh BPJS. Biaya pelayanannya menjadi satu paket dengan Ibunya. Bahkan seandainya persalinan melalui operasi (SC) sekalipun, bila bayi dinyatakan sehat, maka tidak ada paket biaya bagi bayi yang bisa diklaim oleh RS. Baru bila bayi lahir ada penyulit, maka klaimnya menjadi dipisahkan dari Ibunya. Untuk itu, diberi waktu maksimal 3x24 jam untuk mengurus kepesertaan. Terkait hal ini, masalah yang biasa timbul adalah soal NIK (administrasi kependudukan). Kalau soal nama, sejak awal pelaksanaa JKN 2014, BPJS memang sudah menetapkan aturan bahwa 3 bulan pertama, bayi masih boleh menggunakan nama sebagai "By. Ny. ....".Â