Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Janin dalam Kandungan, Boleh Didaftarkan BPJS?

26 Juni 2016   05:07 Diperbarui: 4 April 2017   16:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

1. Bayi baru lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.

2. Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kelompok ini misalnya yang dulu mantan Peserta Askes, TNI, Polri, dan Perusahaan.

3. Bayi baru lahir dari :

a. Peserta pekerja bukan penerima upah;

b. peserta bukan pekerja; dan

c. anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah

Dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7 (tujuh) hari.

4. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November  2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”, maka: Bayi yang lahir dari peserta Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam perkembangannya, Permenkes 71/2013 hanya memiiki klausul umum bahwa pasien masih bisa melakukan pendaftaran BPJS sampai maksimal 3x24 jam setelah dirawat. Dalam Permenkes 28/2014 (diterbitkan 3 Juni 2014 dan diundangkan 25 Juni 2014), secara khusus disebutkan bahwa bayi kelompok nomor (3) di atas, masih ada kesempatan 3x24 jam untuk mengurus kepesertaan BPJS. Pada tanggal 17 Oktober 2014, terbit Peraturan BPJS no 4/2014. Salah satu butir pentingnya pada pasal 10 bahwa masa berlakunya Kepesertaan BPJS kelompok perseorangan (mandiri) adalah 7 hari setelah dilakukannya pembayaran iuran pertama. Kebijakan ini mulai berlaku 1 November 2014.

Segera saja, hal ini memicu penolakan dan diskusi hangat.  Alasan utama perubahan itu adalah mendidik masyarakat untuk mendaftar sebelum sakit. Filosofinya benar, karena lebih baik menjaga sebelum benar-benar sakit. Namun harap tetap diingat bahwa saat penerbitan Peraturan BPJS 4/2014 tersebut, masih berlaku Permenkes 28/2014 yang masih memberi waktu kelonggaran 3x2 jam setelah dirawat untuk mengurus kepesertaan BPJS. Saya menuliskan catatan tersebut pada 12 November 2014 (referensi no 2).

Setelah menjadi perdebatan, termasuk suara dari jajaran Kemkes yang baru, pada tanggal 18 November 2014, Direksi BPJS menerbitkan Peraturan Direksi BPJS no 211/2014. Isinya memberikan perkecualian aturan masa tenggang 7 hari itu kepada beberapa kelompok, khususnya terkait bayi baru lahir (pasal 7):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun