2. Hotel memang sedang memberikan promo, sehingga rate yang dibebankan untuk paket acara: akomodasi serta fasilitas pertemuan, adalah 1 juta per malam. Adanya tarian, makan malam di pantai dan kembang api, adalah fasilitas dari pihak hotel untuk semua tamu yang kebetulan sedang menginap, tidak hanya untuk Grup BPJSK.
3. Pihak organisasi profesi setempat telah memberikan klarifikasi atas penyebaran informasi di medsos ini, termasuk secara spontan memberikan paparan kuliah tentang Kode Etik bagi anggotanya. Tentu yang paling tepat berkomentar tentang "mewah atau tidak, patut atau tidak" adalah Sejawat-sejawat kita yang berada di sana dan ikut acara tersebut. Kita boleh saja menilai, tetapi tentu lebih tepat, Sejawat di sana lebih tepat.
4. Dari mana biayanya? Menggunakan Dana Operasional BPJSK. Tahun 2015 ini, dana operasional dipatok oleh pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara sebesar 3,5 T. Karena klausul UU 24/2011 menyatakan "dana operasional maksimal 10% dari premi", maka untuk tetap memenuhi UU, ditambahkan "0,005% dari premi". Ini diatur dalam Permenkeu nomor 108/PMK.02/2015 yang terbit 8 Juni 2015, dan berlaku surut per 1 Januari 2015.
Angkana 3,5 T? Ya, karena kalau mengikuti UU, maksimal 10% dari premi. Tahun ini targetnya 55 T. Kenapa disebut "penyertaan modal negara"? Karena ke depan, diharapkan besaran dari premi itu akan semakin kecil, ditutup oleh kemampuan BPJSK melakukan investasi terhadap Aset BPJSK maupun terhadap Dana Operasional yang disertakan sebagai modal tersebut.
Tetapi kan tetap menggunakan dana jaminan walau hanya 0,005%? Benar memang, tapi berapa premi yang terkumpul? Target 2015 adalah 55 T. Sampai Juli tercapai 29,5 T. Sampai Oktober, sekitar 35 T. Mengapa baru segitu? Angka tunggakan kelompok mandiri 52%, untuk PPU 20%. Berapa 0,005% dari 35 T? Sekitar 1,75 M. Kalau nanti benar mencapai 55 T selama 2015, maka 0,005% itu adalah 2,75 M. Itu untuk satu tahun 2015 dan untuk se Indonesia. Saya yakin, BPJSK tidak mau main-main terhadap yang 1,75 M atau kemungkinan nanti 2,75 M untuk tahun 2015 tersebut. Tinggal mereka harus buktikan penggunaan dan pengembangan yang dana operasional dari sumber PMN sebesar 3,5 T tersebut.
5. Saya tidak tahu secara rinci tentu saja bagaimana untuk acara di Bintan. Pengalaman saya menjadi narasumber acara pertemuan TKMB seperti itu di Divre-divre lain, baik di dalam maupun luar pulau Jawa, maka saya mendapat honor sesuai SBU dipotong pajak (termasuk aturan ttg biaya perjalanan, uang saku dan akomodasi juga mengikuti aturan SBU). Intinya seperti aturan penggunaan uang negara..
Besar honor saya menjadi narasumber di acara BPJSK itu jelas kalah jauh dibandingkan ketika menjadi narasumber simposium ilmiah. Tempat penyelenggarannya juga selama saya menjalani, tidak pernah lebih mewah daripada ketika menjadi narasumber atau mengikuti acara pertemuan ilmiah profesi saya sendiri.
Dugaan saya, di Bintan juga berlaku yang sama. Kalau mau fair, tinggal kita minta saja ada audit dari lembaga berwenang. Siapa yang mengaudit BPJSK? Ada DJSN, ada OJK, ada BPK dan bila perlu KPK. Itu di luar audit rutin oleh Kantor Akuntan Publik yang harus dilaporkan tiap tahun.
6. Ada beda antara kegiatan Divre BPJSK di daerah Jawa dengan luar Jawa. Satu Divre di Jawa biasanya hanya mencakup1 propinsi (ada yang dua propinsi seperti Jateng + DIY). Seluruh area dalam satu Divre bisa saling terhubung secara darat dalam hitungan jam. Maka biasanya, acara -acara pertemuan Dokter dalam satu Divre, berlangsung lebih mudah.
Di luar Jawa, satu Divre terdiri dari beberapa propinsi. Untuk saling terhubung atau untuk mengelilingi satu Divre bisa beberapa minggu. Karena itu ketika harus mengumpulkan acara pertemuan para Dokter, terpaksa memang lebih mahal biayanya karena harus ada biaya perjalanan, akomodasi, dan ruang pertemuan yang dapat menampung.
6. Kalau saya lebih penting melihat dan bercermin: acara pertemuan TKMKB itu adalah kepentingan kita, ya kita sebagai Profesi dan Penyedia Layanan Kesehatan. Tugas BPJSK dalam hal ini adalah MEMFASILITASI kegiatannya.