Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persalinan dalam JKN (2): ANC dan PNC

8 Februari 2016   06:07 Diperbarui: 12 Desember 2016   07:54 7213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasyankes Dasar dan Rujukan menyatakan memang standar minimal ANC adalah 4 kali. 

Baru bila dilakukan pelayanan ANC di Bidan Jejaring lebih dari 4 kali, maka selebihnya ditanggung sebagai biaya kapitasi (sudah termasuk dalam dana kapitasi rutin per bulan). Artinya, tidak ada biaya terpisah lagi. Maka kemudian muncul salah kaprah “maksimal 4 kali” tersebut.

Mengapa dipatok 4 kali? Karena sesuai standar, dilakukan 1 kali di trimester pertama, 1 kali di trimester kedua dan 2 kali di trimester ketiga. Apakah hanya itu? Tidak. Sesuai indikasi, bisa saja dilakukan lebih sering. Angka “4 kali” itu justru minimal. Jadi bukan justru sebagai patokan maksimal. Apa saja isi pemeriksaan saat ANC? 

Apakah boleh berganti-ganti tempat pelayanan PPK 1?

Mengapa dianjurkan di tempat yang sama? Mengapa harus ada syarat buku KIA? Semua itu sebagai usaha agar kesehatan Ibu hamil terjaga, tercatat dan termonitor. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, diharapkan proses itu berlangsung di satu PPK 1 sejak ANC, persalinan sampai PNC.

Edit 12 Desember 2016:

Berdasarkan Permenkes 52/2016 jo 64/2016, bila ANC dilakukan tidak di satu tempat (artinya tidak lengkap minimal 4 kali ANC di satu tempat yang sama) maka berlaku tarif 50 ribu rupiah per kunjungan di tempat-tempat yang berbeda-beda. Tentu harus dipahami bahwa ini bukan berarti mendorong untuk pindah-pindah. Kebijakan ini untuk mewadahi yang terpaksa berpindah-pindah tempat ANC saja. 

Apakah pasien harus membayar dulu baru nanti diganti?

Tidak. Bidan Jejaring yang mengajukan klaim melalui PPK 1 tempat berjejaring. Tidak ada mekanisme penggantian (reimburse) oleh pasien dalam skema JKN (pengecualian hanya untuk kasus di tempat terpencil dimana masih kekurangan faskes dan nakes).

Bagaimana kalau biayanya lebih dari 600 ribu?

Prinsip JKN: tidak boleh ada iur biaya dari pasien. Adanya kebutuhan yang “boleh membayar sendiri” adalah untuk kebutuhan non medis seperti kain, baju bayi, peralatan mandi, susu, wadah plasenta, dan sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun