Buku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasyankes Dasar dan Rujukan menyatakan memang standar minimal ANC adalah 4 kali.
Mengapa dianjurkan di tempat yang sama? Mengapa harus ada syarat buku KIA? Semua itu sebagai usaha agar kesehatan Ibu hamil terjaga, tercatat dan termonitor. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, diharapkan proses itu berlangsung di satu PPK 1 sejak ANC, persalinan sampai PNC.
Edit 12 Desember 2016:
Berdasarkan Permenkes 52/2016 jo 64/2016, bila ANC dilakukan tidak di satu tempat (artinya tidak lengkap minimal 4 kali ANC di satu tempat yang sama) maka berlaku tarif 50 ribu rupiah per kunjungan di tempat-tempat yang berbeda-beda. Tentu harus dipahami bahwa ini bukan berarti mendorong untuk pindah-pindah. Kebijakan ini untuk mewadahi yang terpaksa berpindah-pindah tempat ANC saja.
Apakah pasien harus membayar dulu baru nanti diganti?
Tidak. Bidan Jejaring yang mengajukan klaim melalui PPK 1 tempat berjejaring. Tidak ada mekanisme penggantian (reimburse) oleh pasien dalam skema JKN (pengecualian hanya untuk kasus di tempat terpencil dimana masih kekurangan faskes dan nakes).
Bagaimana kalau biayanya lebih dari 600 ribu?
Prinsip JKN: tidak boleh ada iur biaya dari pasien. Adanya kebutuhan yang “boleh membayar sendiri” adalah untuk kebutuhan non medis seperti kain, baju bayi, peralatan mandi, susu, wadah plasenta, dan sejenisnya.