apa bner klo melahirkan di RS yg di tunjuk oleh BPJS itu hanya gratis buat ibu nya saja, dan untuk balita hrus di tebus dengan nominal uang.. ini ane dpet cerita dri salah satu member BPJS di daerah Lampung Tengah, lampung.. mohon pencerahan nya..maksih
Bpjs ....pengalaman hari ini,kenapa dalam persalinan di puskesmas tepatnya di kab, xxx kec, yyy ...ada pembatasan biaya yg tidak ditanggung penuh oleh bpjs . ....kisaran 600.000 sampai 750.000. Jika semua biaya habis 1.900.000 maka 600.000 dibayar bpjs ,dan 1.300.000 di bayar pasien.. Gimana tempatmu. ....
Bapak/Ibu Yth... izin bertanya apakah biaya persalinan di Bidan bisa dirembes atau diganti oleh BPJS ya?
Apa benar kehamilan dan persalinan ditanggung?
Dalam skema JKN, persalinan ditanggung sampai ke berapapun dan dalam status kepesertaan apapun. Artinya, apapun status pernikahannya, apapun status kepesertaannya dalam JKN, ke berapapun kehamilan dan persalinan itu, selalu ditanggung. Hal ini sudah dibahas pada tulisan sebelumnya.
Regulasi ini sering dituding sebagai tidak mendukung program KB. Hemat saya, Program KB berfokus pada perencanaan dalam berkeluarga untuk mencapai derajat kesehatan optimal sekaligus memberi kesempatan untuk berkembangnya keluarga demi masa depan. Maka cakupannya luas.
Sedangkan JKN, berfokus untuk melindungi dari kebutuhan pelayanan kesehatan. Jadi, Program KB tetap berjalan. Bahwa ternyata memang hamil dan akhirnya menjalani persalinan, maka kebutuhan pelayanan kesehatannya ditanggung dalam skema JKN.
Katanya hanya boleh maksimal 4 kali ANC ya?
Tidak demikian sebenarnya. Sebagaimana isi dari Permenkes 69/2013 dan Permenkes 59/2014 tentang Tarif Pelayanan JKN, maka ANC dilakukan sebanyak keperluan sesuai indikasi medis. Dalam pelayanannya, PPK 1 melayani ANC bisa di dalam lingkup PPK 1 sendiri, bisa juga di bidan jejaring yang bekerja sama dengan sebuah PPK 1. Nah, yang disebut “maksimal 4 kali” adalah pelayanan ANC di Bidan Jejaring menggunakan biaya terpisah (non kapitasi). Artinya ada klaim tersendiri untuk proses ANC itu, yang dibayarkan kepada Bidan Jejaring, di luar kapitasi untuk PPK 1 tempatnya bekerjasama.
Sebelum ini, sering muncul keluhan dari para Bidan Jejaring terlambat mendapat pencairan klaim karena harus melalui pihak lain. Tetapi dengan Permenkes 99/2015 sebagai revisi terhadap Permenkes 71/2013, maka pencairan klaim bagi layanan non kapitasi seperti Bidan Jejaring ini, langsung disalurkan kepada yang bersangkutan.
Kenapa "hanya" 4 kali yang ditanggung non kapitasi?
Buku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasyankes Dasar dan Rujukan menyatakan memang standar minimal ANC adalah 4 kali.
Baru bila dilakukan pelayanan ANC di Bidan Jejaring lebih dari 4 kali, maka selebihnya ditanggung sebagai biaya kapitasi (sudah termasuk dalam dana kapitasi rutin per bulan). Artinya, tidak ada biaya terpisah lagi. Maka kemudian muncul salah kaprah “maksimal 4 kali” tersebut.
Mengapa dianjurkan di tempat yang sama? Mengapa harus ada syarat buku KIA? Semua itu sebagai usaha agar kesehatan Ibu hamil terjaga, tercatat dan termonitor. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, diharapkan proses itu berlangsung di satu PPK 1 sejak ANC, persalinan sampai PNC.
Edit 12 Desember 2016:
Berdasarkan Permenkes 52/2016 jo 64/2016, bila ANC dilakukan tidak di satu tempat (artinya tidak lengkap minimal 4 kali ANC di satu tempat yang sama) maka berlaku tarif 50 ribu rupiah per kunjungan di tempat-tempat yang berbeda-beda. Tentu harus dipahami bahwa ini bukan berarti mendorong untuk pindah-pindah. Kebijakan ini untuk mewadahi yang terpaksa berpindah-pindah tempat ANC saja.
Apakah pasien harus membayar dulu baru nanti diganti?
Tidak. Bidan Jejaring yang mengajukan klaim melalui PPK 1 tempat berjejaring. Tidak ada mekanisme penggantian (reimburse) oleh pasien dalam skema JKN (pengecualian hanya untuk kasus di tempat terpencil dimana masih kekurangan faskes dan nakes).
Bagaimana kalau biayanya lebih dari 600 ribu?
Prinsip JKN: tidak boleh ada iur biaya dari pasien. Adanya kebutuhan yang “boleh membayar sendiri” adalah untuk kebutuhan non medis seperti kain, baju bayi, peralatan mandi, susu, wadah plasenta, dan sejenisnya.
Edit 12 Desember 2016:
Berdasarkan Permenkes 52/2016 jo 64/2016, tarif untuk persalinan normal di PPK 1 adalah 700 ribu rupiah bila dilakukan oleh Bidan, dan 800 ribu rupiah bila dilakukan oleh Dokter. Kemudian tindakan pertolongan persalinan dengan emergensi di PONED, juga naik menjadi 950 ribu rupiah.
Lho, apa itu PNC?
PNC adalah pelayanan setelah persalinan. Peserta JKN mendapat hak pelayanan PNC sebanyak 3 kali untuk Ibu dan 3 kali untuk bayi baru lahir.
Dalam standar kompetensi Dokter Indonesia, seharusnya bisa dilakukan pemeriksaan USG di PPK 1. Tetapi belum tersedia di lapangan. Maka pemeriksaan dengan USG dilakukan sebagai rujukan sesuai indikasi dari PPK 1. Apa indikasinya? Tentu sesuai standar pelayanan pemeriksaan pra persalinan dari POGI.
Tahun 2013, Kemenkes telah menerbitkan Buku Saku Pelayanan Ibu di Fasyankes Dasar dan Rujukan. Buku itu disusun bersama oleh beberapa pihak, terutama POGI. Di sana disebutkan juga beberapa indikasi pemeriksaan UGS, salah satunya di foto berikut (masih ada indikasi lain dalam buku tersebut).
Pada tanggal 2 Agustus 2016, BPJSK menerbitkan Kebijakan untuk menegaskan tetang Layanan USG dalam Kehamilan sesuai dengan isi Pedomen Kemkes tersebut. Untuk layanan ini, bagi RS yang melayani, akan diberlakukan tarif Rawat Jalan untuk USG (dengan tarif terpisah yaitu terminologi Prosedur Ultrasound Ginekologi):
Prinsipnya tetap sesuai rujukan berjenjang: apa yang bisa diselesaikan di PPK 1, berarti cukup di PPK 1. Apa yang harus dirujuk, maka akan dirujuk sesuai alur. Dalam hal pelayanan kehamilan dan persalinan, dikenal ada rujukan tepat waktu dan rujukan tepat kasus (dibahas tersendiri). Dengan prinsip itu, tidak berarti selalu dari PPK 1 ke PPK 2 baru ke PPK 3. Sesuai kondisi setempat dapat saja dilakukan rujukan langsung dari PPK 1 ke PPK 3.
Bagaimana dengan biaya untuk bayinya?
Prinsip dasar: tarif persalinan adalah mencakup biaya bagi bayinya. Di PPK 1 dengan persalinan normal, maka tarif tersebut sudah mencakup untuk bayi. Tidak ada pemisahan atau biaya tambahan untuk bayi. Demikian juga di RS, walaupun Ibu menjalani persalinan dengan penyulit sehingga dirujuk ke RS, selama bayi tidak mengalami masalah medis, maka biaya perawatannya sudah masuk dalam paket pertanggungan untuk Ibunya.
Bagaimana kalau bayi mengalami masalah medis?
Prinsip tetap: apapun status kepesertaannya, dalam kondisi darurat, Faskes dan Nakes harus menolong pasien. Selanjutnya didaftarkan sebagai peserta tersendiri, sehingga berlaku kapitasi terpisah atau pertanggungan tarif INA-CBGs tersendiri, terpisah dari Ibunya. Di sinilah muncul banyak pertanyaan yang akan dibahas pada tulisan tersendiri.
Edit 12 Desember 2016, rangkuman perubahan tarif pada Permenkes 52/2016 jo 64/2016:
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H