3. Kelompok Mandiri
Bagi kelompok Mandiri, begitu lahir, maka bayi jelas belum menjadi peserta dan tidak ada pertanggungan. Ada dua kondisi:
a. Kelompok Mandiri ini masuk dalam kategori miskin sesuai rekomendasi Dinsos dan mengambil hak kelas III. Untuk kelompok ini, begitu bayinya lahir, maka bisa langsung didaftarkan dalam waktu 3x24 jam dan bisa langsung aktif (Peraturan BPJSK 1/2015 dan Per Direksi BPJSK 32/2015). Dalam klausul PP 76/2015, ada harapan bahwa kelompok miskin bisa segera diverifikasi dan validasi sebagai PBI. Dengan demikian, bayinya juga bisa otomatis menjadi peserta PBI.Â
b. Kelompok mandiri yang tidak mendapat rekomendasi Dinsos, maka pilihannya adalah mendaftarkan janin dalam kandungan. Tentang Pendaftaran Calon Bayi ini akan dibahas tersendiri.Â
Demikian, semoga bermanfaat.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H