Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persalinan dalam JKN (5): Kepesertaan Bayi Baru Lahir

10 Februari 2016   05:45 Diperbarui: 10 Februari 2016   06:42 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 3. Kelompok Mandiri

Bagi kelompok Mandiri, begitu lahir, maka bayi jelas belum menjadi peserta dan tidak ada pertanggungan. Ada dua kondisi:

a. Kelompok Mandiri ini masuk dalam kategori miskin sesuai rekomendasi Dinsos dan mengambil hak kelas III. Untuk kelompok ini, begitu bayinya lahir, maka bisa langsung didaftarkan dalam waktu 3x24 jam dan bisa langsung aktif (Peraturan BPJSK 1/2015 dan Per Direksi BPJSK 32/2015). Dalam klausul PP 76/2015, ada harapan bahwa kelompok miskin bisa segera diverifikasi dan validasi sebagai PBI. Dengan demikian, bayinya juga bisa otomatis menjadi peserta PBI. 

b. Kelompok mandiri yang tidak mendapat rekomendasi Dinsos, maka pilihannya adalah mendaftarkan janin dalam kandungan. Tentang Pendaftaran Calon Bayi ini akan dibahas tersendiri. 

Demikian, semoga bermanfaat. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun