Â
2. Kelompok PPU
Sebagaimana pasal 5 Perpres 111/2013, maka satu peserta PPU termasuk mencakup dirinya sendiri, suami/istri yang sah, dan anak-anaknya sampai sebanyak-banyaknya 5 orang:
Selama janin yang akan lahir masih dalam pertanggungan 5 orang tersebut, maka begitu lahir, ada waktu 3x24 jam untuk segera melaporkan ke pihak pemberi kerja agar bisa diurus kepesertaanya ke Kantor BPJSK. Otomatis bayi masuk dalam pertanggungan. Selama belum ada nama pasti, bayi mengikuti nama Ibunya. Identitas harus sudah diubah ke nama asli bayi, sebelum lewat usia 3 bulan.Â
Bila janin yang dikandung sudah tidak masuk dalam pertanggungan, ada dua pilihan yang masih menimbulkan pertanyaan  dalam hal ini:
Pertama, sebagai anggota keluarga tambahan. Sesuai pasal 5 Perpes 111/2013, Peserta selain PBI, dapat menambahkan anggota keluarga lain dalam pertanggungan dengan membayar premi 1% dari gajinya, Yang bisa dimasukkan sebagai anggota keluarga lain adalah: anak mulai anak ke-4, orang tua dan mertua. Hanya masih perlu kejelasan di lapangan bagaimana menjadikan anggota keluarga tambahan ini untuk bayi baru lahir mengingat ada klausul masa tenggang.Â
Kedua, didaftarkan sebagai calon bayi ketika dalam kandungan. Tentang hal ini akan dibahas tersendiri. Hanya masalahnya lagi, klausul pendaftaran calon bayi ternyata hanya untuk kelompok Mandiri, dan tidak berlaku untuk kelompok PPU. Secara regulasi, sebenarnya adalah pilihan menjadikan anak seorang PPU itu menjadi peserta Mandiri sehingga dapat didaftarkan sejak masih calon bayi. Tetapi sampai hari ini, ternyata pilihan yang diberikan adalah sebagai anggota keluarga tambahan. Walaupun bunyi Pasal 5 Perpres 111/2013 menyatakan kata "dapat" bukan "harus" menjadi anggota keluarga tambahan.Â
 Pasal 5 Perpres 111/2013: