Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persalinan dalam JKN (5): Kepesertaan Bayi Baru Lahir

10 Februari 2016   05:45 Diperbarui: 10 Februari 2016   06:42 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah bagaimana pendaftaran bayi baru lahir? Jawabannya sangat erat berkaitan dengan status kepesertaan orang tuanya. 

1. Kelompok PBI

Reegulasi dalam hal PBI memang dinami, seperti diuraikan dalam tulisan sebelumnya. Hal itu juga berimbas pada bayi yang dilahirkan dari peserta PBI. 

Awal JKN, tidak ada pengaturan khusus tentang status kepesertaan bayi PBI. Baru pada SE Menkes nomor 31 dan 32 disebutkan bahwa:

Pengaturan tersebut masih menimbulkan kebingungan karena kuota PBI telah ditetapkan. Pada Permenkes 28/2014 pun ditegaskan demikian: sehingga masih menimbulkan kebingungan.  

Padahal sampai saat itu, mekanisme perubahan data PBI itu diatur untuk dilakukan setiap 6 bulan (Kepmensos 147/2013). Bagaimana dengan perubahan sebelum 6 bulan? 

Dalam kondisi regulasi yang demikian, sampai saat itu, secara praktis bayi dari peserta PBI TIDAK OTOMATIS menjadi peserta PBI. Peraturan BPJSK 4/2014, disusul Peraturan Direksi BPJSK 211/2014, kemudian Surat Direksi nomor 11255/VII.2/2014 yang kemudian dirangkum dalam Peraturan BPJSK nomor 1/2015 (dan ternyata masih disusul lagi Peraturan Direksi nomor 32/2015), diberlakukan masa tenggang untuk aktivasi kartu bagi peserta mandiri (tulisan terpisah). 

Bagi bayi baru lahir dari peserta PBI dapat didaftarkan TANPA masa tenggang, tetapi sebagai Peserta Mandiri KECUALI bila kemudian didaftar sebagai PBI Nasional oleh Menteri Sosial atau PBI Daerah oleh Pemda. Tentu saja ini menyisakan masalah besar, karena bayi dari keluarga PBI, berpotens tidak mudah memenuhi persyaratan peserta mandiri. 

Setelah terbitnya PP 76/2015 tanggal 7 Oktober 2015, berlaku klausul bahwa bayi yang lahir dari Ibu peserta PBI secara otomatis menjadi peserta PBI. Ini selaras dengan amanah PP tersebut, bahwa proses verifikasi dan validasi data PBI dapat dilakukan setiap saat dan minimal setiap 6 bulan. 

Untuk menampung bayi lahir dari peserta PBI tersebut, Kepmensos menyediakan kuota 400 ribu selama tahun 2016 (SK Kemenesos 170/2015). Ketentuan dalam PP 76/2015, Mensos dapat menambah peserta PBI sampai melebihi kuota dengan koordinasi bersama Menkes. 

Semoga kebijakan terakhir ini bisa mengatasi permasalahan di lapangan terhadap status kepesertaan bayi baru lahir dari peserta PBI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun