Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Verifikasi Oh Verifikasi

1 Februari 2016   17:50 Diperbarui: 2 Februari 2016   04:54 2301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian secara sistem?

Rata-rata, dari 100% berkas klaim yang diajukan, maka sekitar 20-30% yang dikembalikan karena ada catatan. Selanjutnya, dilakukan perbaikan atau melengkapi berkas yang kurang baru kemudian diajukan lagi. Sekarang sedang dikembangkan aplikasi verifikasi secara digital. Jadi sekitar 70% kasus nanti cukup lewat aplikasi, karena toh sekarang juga sekitar 70% sebenarnya "tanpa masalah". Baru nanti terhadap yang 20-30% itu lah yang dilakukan verifikasi secara manual. 

Mestinya verifikator itu dokter, bahkan dokter ahli, masak kasus saya bedah kok diverifikasi perawat, tahu apa dia?

Justru kalau kita kembalikan kepada definisi proses verifikasi, maka verifikator itu tidak harus Dokter, apalagi Dokter Spesialis. Kalau verifikator Dokter, malah berpotensi lebih tajam beda pandangnya, karena verifikator menjadi lebih mudah terjebak menjadi auditor, bukan sekedar verifikator. 

Mari kita berikan kepada mereka flow-chart setiap kasus. Dengan demikian, lebih mudah bagi verifikator bekerja: sesuai flow-chart berarti lolos, tidak sesuai flow-chart dikembalikan. Terhadap yang kembali ini bisa dilakukan kajian, apakah murni karena salah administrasi saja, atau memang ada yang kurang lengkap, atau sekalian juga barangkali flow-chartnya perlu diperbarui. Apa dasar flow-chart? PPK kita. Jadi nyaman kan kalau "kasus kita diverifiksi berdasarkan PPK yang kita susun sendiri juga"? Bahwa nanti misalnya verifikator BPJSK merasa ada yang kurang pas, tinggal dibawa juga ke TKMKB, dibahas di sana. 

Dengan cara itu pula, kita bisa meminta BPJSK untuk menetapkan baku mutu layanan: proses verifikasi sekian kasus per hari. Dengan demikian juga menjadi jelas berapa lama kita harus menunggu. Butuh kerjasama: pemberi layanan siap dengan PPK (dan flow-chart agar lebih mudah), dan verifikator bekerja berbasis PPK tersebut. 

Ah, paling juga tetap saja di lapangan ada verifikator yang ngaco!

Regulasi memang masih terus bergerak. Masih banyak yang harus diselaraskan. Tetapi yang penting adalah semangat para penyelenggaranya. Mari sekarang kita saling bercermin. Kita, ya kita semua, termasuk saya.

#SalamKawalJKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun