sebenarnya bagaimana cara kerja bank darah di setiap RS?
apakah darah yang di pakai dari bank darah harus di cari gantinya oleh keluarga pasien?
apakah setiap rumah sakit slalu menyuruh keluarga pasien yang ingin tranfusi darah untuk mencari darah sendiri?
karna hal ini sangat menyulitkan terutama bagi pasien luar daerah yg tidak punya keluarga d skitar RS.
dan apakah ada bahasa expired untuk sisa kantung darah yang tidak terpakai di bank darah, krna scara kebutuhan darah di RS kan slalu di butuhkan hampir setiap waktu. jd mgkinkah untuk terjadi kadaluarsa pada darah? hmmm...
stock sisa yang minggu kemaren juga di anggap udah kadaluarsa.
Pelayanan darah terakhir diatur dengan PP nomor 7/2011. Tanggung jawab pelayanan darah ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakannya, ditugaskan kepada Organisasi Sosial bidang Kepalangmerahan.
Jenis UTD dibagi atas wilayah dan kemampuannya:
Dipertegas dalam Permenkes 83/2014 bahwa setiap RS wajib memiliki BDRS:
Apa tugas BDRS? Diuraikan dalam Permenkes 83/2014:
Kemudian dirinci dalam Permenkes 83/2014:
Sekarang kita jawab satu persatu pertanyaannya:
apakah darah yang di pakai dari bank darah harus di cari gantinya oleh keluarga pasien?
apakah setiap rumah sakit slalu menyuruh keluarga pasien yang ingin tranfusi darah untuk mencari darah sendiri?
karna hal ini sangat menyulitkan terutama bagi pasien luar daerah yg tidak punya keluarga d skitar RS.
Jawaban:
Tidak. Pada prinsipnya, darah dikelola dan disediakan oleh Mekanisme Pelayanan Darah. Hanya memang tidak semua daerah sudah sanggup memenuhi kebutuhan darah di wilayahnya. Standar bakunya, persediaan darah di suatu wilayah dianggap cukup bila angka donasi (jumlah donor darah rutin) adalah minimal 2% dari seluruh penduduk di wilayah tersebut.
Dalam keadaan belum sanggup memenuhi itulah, ada harapan bahwa keluarga pasien juga peduli untuk turut menjadi donor darah. Selanjutnya mari kita capai target minimal 2% donor darah rutin tersebut.
dan apakah ada bahasa expired untuk sisa kantung darah yang tidak terpakai di bank darah, krna scara kebutuhan darah di RS kan slalu di butuhkan hampir setiap waktu. jd mgkinkah untuk terjadi kadaluarsa pada darah? hmmm... stock sisa yang minggu kemaren juga di anggap udah kadaluarsa.
Jawaban:
Dalam prinsip Cold-and-Close chain tadi, bila kantung darah tetap terjaga, maka masih bisa digunakan sampai pada masa usia kadaluarsanya. Tanggalnya tertera pada tiap-tiap kantung darah. Bila sudah lewat tanggal tersebut, maka darah tidak boleh dipakai.
Pada kondisi kasus-kasus tertentu, diberlakukan aturan khusus terkait berapa umur darah tersebut sejak diambil dari donor. Maka bisa terjadi bahwa darah yang baru diambil dari donor sekian hari lalu, sudah tidak dapat digunakan untuk kasus-kasus tertentu. Contoh kasus tertentu adalah:
1. Penerima tranfusi rutin seperti penderita gagal ginjal, thalassemia, atau lekemia. Kadang juga pada hemofilia.
2. Pada bayi
3. Pada kondisi kecelakaan dengan perdarahan masif (banyak).
Pertanyaan tambahan:
Bagaimana layanan darah dalam skema JKN?
Dalam skema JKN, pelayanan darah diberikan pada layanan primer (PPK 1) maupun sekunder (PPK 2 atau 3). Untuk PPK 1, diberikan sebagai layanan non-kapitasi pada PPK 1 yang melayani rawat inap:
Apakah benar dibatasi hanya 2 kantong per hari?
Pemberian transfusi dalam keadaan bukan kegawatan, dilakukan secara perlahan sekitar 2-4 jam per kantung. Pemberian yang dianjurkan pada kondisi ini, adalah maksimal 2 kantong per hari, agar optimal dan tubuh pasien mampu menyesuaikan dengan pemberian. Juga untuk meminimalkan risiko dari pemberian volume darah transfusi. Dari sana lah, diduga, muncul pemahaman “maksimal 2 kantung per hari” tersebut. Padahal pada kondisi kegawatan, bisa saja diberikan bahkan sampai lebih dari 10 kantung per hari.
Apakah memang boleh pemberian transfusi di PPK 1?
Sebenarnya, ada yang meragukan dalam hal ini. Bunyi PP 7/2011:
Kemudian dalam Permenkes 99/2015 tentang revisi terhadap Permenkes 71/2013, pelayanan transfusi di PPK 1 tersebut tidak lagi termasuk dalam pertanggungan.
Demikian, mangga.