Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Layanan Darah di BDRS

28 Januari 2016   14:58 Diperbarui: 28 Januari 2016   16:25 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sebenarnya bagaimana cara kerja bank darah di setiap RS?
apakah darah yang di pakai dari bank darah harus di cari gantinya oleh keluarga pasien?
apakah setiap rumah sakit slalu menyuruh keluarga pasien yang ingin tranfusi darah untuk mencari darah sendiri?
karna hal ini sangat menyulitkan terutama bagi pasien luar daerah yg tidak punya keluarga d skitar RS.
dan apakah ada bahasa expired untuk sisa kantung darah yang tidak terpakai di bank darah, krna scara kebutuhan darah di RS kan slalu di butuhkan hampir setiap waktu. jd mgkinkah untuk terjadi kadaluarsa pada darah? hmmm...
stock sisa yang minggu kemaren juga di anggap udah kadaluarsa.

Pelayanan darah terakhir diatur dengan PP nomor 7/2011. Tanggung jawab pelayanan darah ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakannya, ditugaskan kepada Organisasi Sosial bidang Kepalangmerahan.

Dalam Penjelasan PP 7/2011 dan Permenkes 83/2014, ditegaskan bahwa Organisasi Sosial yang dimaksud adalah Palang Merah Indonesia.


Jenis UTD dibagi atas wilayah dan kemampuannya:
Inti tugas UTD adalah mencari dan melestarikan donor, menyaring, mengolah dan mendistribusikan kantong darah transfusi. Sedangkan BDRS didirikan di Rumah Sakit.


Dipertegas dalam Permenkes 83/2014 bahwa setiap RS wajib memiliki BDRS:


Apa tugas BDRS? Diuraikan dalam Permenkes 83/2014:

Satu prinsip utama dalam pelayanan darah adalah prinsip Cold and Close Chain. Dalam PP 7/2011 ditegaskan bahwa:


Kemudian dirinci dalam Permenkes 83/2014:


Sekarang kita jawab satu persatu pertanyaannya:

apakah darah yang di pakai dari bank darah harus di cari gantinya oleh keluarga pasien?
apakah setiap rumah sakit slalu menyuruh keluarga pasien yang ingin tranfusi darah untuk mencari darah sendiri?
karna hal ini sangat menyulitkan terutama bagi pasien luar daerah yg tidak punya keluarga d skitar RS.

Jawaban:

Tidak. Pada prinsipnya, darah dikelola dan disediakan oleh Mekanisme Pelayanan Darah. Hanya memang tidak semua daerah sudah sanggup memenuhi kebutuhan darah di wilayahnya. Standar bakunya, persediaan darah di suatu wilayah dianggap cukup bila angka donasi (jumlah donor darah rutin) adalah minimal 2% dari seluruh penduduk di wilayah tersebut.

Dalam keadaan belum sanggup memenuhi itulah, ada harapan bahwa keluarga pasien juga peduli untuk turut menjadi donor darah. Selanjutnya mari kita capai target minimal 2% donor darah rutin tersebut.

dan apakah ada bahasa expired untuk sisa kantung darah yang tidak terpakai di bank darah, krna scara kebutuhan darah di RS kan slalu di butuhkan hampir setiap waktu. jd mgkinkah untuk terjadi kadaluarsa pada darah? hmmm... stock sisa yang minggu kemaren juga di anggap udah kadaluarsa.

Jawaban:

Dalam prinsip Cold-and-Close chain tadi, bila kantung darah tetap terjaga, maka masih bisa digunakan sampai pada masa usia kadaluarsanya. Tanggalnya tertera pada tiap-tiap kantung darah. Bila sudah lewat tanggal tersebut, maka darah tidak boleh dipakai.

Pada kondisi kasus-kasus tertentu, diberlakukan aturan khusus terkait berapa umur darah tersebut sejak diambil dari donor. Maka bisa terjadi bahwa darah yang baru diambil dari donor sekian hari lalu, sudah tidak dapat digunakan untuk kasus-kasus tertentu. Contoh kasus tertentu adalah:

1. Penerima tranfusi rutin seperti penderita gagal ginjal, thalassemia, atau lekemia. Kadang juga pada hemofilia.
2. Pada bayi
3. Pada kondisi kecelakaan dengan perdarahan masif (banyak).

Pertanyaan tambahan:
Bagaimana layanan darah dalam skema JKN?

Dalam skema JKN, pelayanan darah diberikan pada layanan primer (PPK 1) maupun sekunder (PPK 2 atau 3). Untuk PPK 1, diberikan sebagai layanan non-kapitasi pada PPK 1 yang melayani rawat inap:

Sedangkan di PPK 2/3, masuk dalam paket tarif INA-CBGs. Jadi tidak ada biaya tambahan untuk pelayanan transfusi.

Apakah benar dibatasi hanya 2 kantong per hari?

Pemberian transfusi dalam keadaan bukan kegawatan, dilakukan secara perlahan sekitar 2-4 jam per kantung. Pemberian yang dianjurkan pada kondisi ini, adalah maksimal 2 kantong per hari, agar optimal dan tubuh pasien mampu menyesuaikan dengan pemberian. Juga untuk meminimalkan risiko dari pemberian volume darah transfusi. Dari sana lah, diduga, muncul pemahaman “maksimal 2 kantung per hari” tersebut. Padahal pada kondisi kegawatan, bisa saja diberikan bahkan sampai lebih dari 10 kantung per hari.

Apakah memang boleh pemberian transfusi di PPK 1?

Sebenarnya, ada yang meragukan dalam hal ini. Bunyi PP 7/2011:

Jadi, menurut isi PP 7/2011 tersebut, pelayanan transfusi di PPK 1 HANYA boleh pada keadaan khusus yaitu Gawat Darurat dan Bencana. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjawab pertanyaan tentang skema layanan darah dalam JKN.

Kemudian dalam Permenkes 99/2015 tentang revisi terhadap Permenkes 71/2013, pelayanan transfusi di PPK 1 tersebut tidak lagi termasuk dalam pertanggungan. 

Demikian, mangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun