Tidak. Pada prinsipnya, darah dikelola dan disediakan oleh Mekanisme Pelayanan Darah. Hanya memang tidak semua daerah sudah sanggup memenuhi kebutuhan darah di wilayahnya. Standar bakunya, persediaan darah di suatu wilayah dianggap cukup bila angka donasi (jumlah donor darah rutin) adalah minimal 2% dari seluruh penduduk di wilayah tersebut.
Dalam keadaan belum sanggup memenuhi itulah, ada harapan bahwa keluarga pasien juga peduli untuk turut menjadi donor darah. Selanjutnya mari kita capai target minimal 2% donor darah rutin tersebut.
dan apakah ada bahasa expired untuk sisa kantung darah yang tidak terpakai di bank darah, krna scara kebutuhan darah di RS kan slalu di butuhkan hampir setiap waktu. jd mgkinkah untuk terjadi kadaluarsa pada darah? hmmm... stock sisa yang minggu kemaren juga di anggap udah kadaluarsa.
Jawaban:
Dalam prinsip Cold-and-Close chain tadi, bila kantung darah tetap terjaga, maka masih bisa digunakan sampai pada masa usia kadaluarsanya. Tanggalnya tertera pada tiap-tiap kantung darah. Bila sudah lewat tanggal tersebut, maka darah tidak boleh dipakai.
Pada kondisi kasus-kasus tertentu, diberlakukan aturan khusus terkait berapa umur darah tersebut sejak diambil dari donor. Maka bisa terjadi bahwa darah yang baru diambil dari donor sekian hari lalu, sudah tidak dapat digunakan untuk kasus-kasus tertentu. Contoh kasus tertentu adalah:
1. Penerima tranfusi rutin seperti penderita gagal ginjal, thalassemia, atau lekemia. Kadang juga pada hemofilia.
2. Pada bayi
3. Pada kondisi kecelakaan dengan perdarahan masif (banyak).
Pertanyaan tambahan:
Bagaimana layanan darah dalam skema JKN?
Dalam skema JKN, pelayanan darah diberikan pada layanan primer (PPK 1) maupun sekunder (PPK 2 atau 3). Untuk PPK 1, diberikan sebagai layanan non-kapitasi pada PPK 1 yang melayani rawat inap:
Apakah benar dibatasi hanya 2 kantong per hari?