Â
Prinsip: dalam keadaan gawat darurat, tidak diperlukan rujukan berjenjang. Peserta dapat langsung menuju Faskes terdekat. Apa saja yang masuk kriteria, dibahas pada tulisan sebelumnya. Yang jelas, penilai paling kompeten tentang kondisi gawat adalah Dokter yang memeriksa.Â
Adanya pembahasan penyakit dengan level 3B di PMK 5/2014 adalah memberikan standar tata laksana bila kasus yang demikian datang ke Faskes Primer. Contohnya adalah yang banyak diributkan di medsos seperti fraktur terbuka atau pre/eklampsia maupun atonia uteri. Jadi tidak perlu tergesa-gesa mencela dengan "mau diapain fraktur terbuka di puskesmas, keburu fatal". Justru PPK 1 harus mampu melakukan penanganan awal ketika harus menerima kasus tersebut sebelum melakukan rujukan dengan tepat.Â
Terhadap kalender yang diterbitkan oleh beberapa cabang BPJSK terkait "155 penyakit harus tuntas di Faskes Primer", sebaiknya dilengkapi penjelasan tentang kriteria rujukan sehingga menjadi jelas, tidak kabur. Sebuah Cabang BPJSK sudah melaksanakan rekomendasi ini sehingga tidak lagi menjadi ribut. Cabang tersebut juga sudah memfasilitasi forum penyegaran kompetensi, menghadirkan Spesialis untuk diskusi dengan Dokter di layanan primer agar sinkron.Â
Mengapa katanya rujukan dari primer yang baik kok 10%, apa dasarnya? Mengapa rujukan non-spesialistik tidak boleh dilakukan?Â
Dasarnya adalah hasil kajian tentang suatu pelayanan kesehatan yang ideal, angka rujukan non gawat darurat dari Faskes Primer ke Faskes Lanjutan adalah kurang dari 10%. Bila dihitung secara angka, yang berobat ke Faskes primer adalah 25% dari populasi, sedangkan yang dirujuk ke FKRTL adalah 2,1% sehingga hitungan kasarnya pada 8,4%.
Karena namanya saja kondisi ideal, maka tentu pencapaiannya adalah sebuah proses yang terus berjalan, bukan sesuatu yang sudah tercapai dan berhenti. Kajian terhadap angka rujukan, harus dipandang pula sebagai proses menuju lebih baik, bukan suatu titik akhir prestasi yang sekaligus dimaknai sebagai "ada sanksi". Sebagai sebuah proses, tentu perlu kita sepakati target-target antara, sambil secara bertahap menuju target ideal, meski yang ideal itu pun akan tetap selalu berproses sesuai perkembangan.Â
Yang menjadi beban di lapangan adalah benturan antara keharusan ada target antara penguatan faskes primer:Â
Di sisi lain, RS yang menerima rujukan tidak jarang juga diposisi yang tidak mudah: diterima bukan termasuk kriteria rujukan, tidak diterima menjadi persoalan. Apalagi bila datangnya di luar jam kerja atau jam buka PPK 1. Ke depan memang arahnya PPK 1 akan membuka pelayanan dalam 24 jam. Tapi tentu perlu waktu untuk sampai ke sana.Â