b. utilization review dan audit medis;Â
c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; dan/atauÂ
d. pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Untuk itu kemudian dibentuk Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dengan tugas dan kewenangan:
a. sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;Â
b. utilization review dan audit medis;Â
c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; danÂ
d. berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal:Â
  1. pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;Â
  2. utilization review dan audit medis; danÂ
  3. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.Â