Di sisi lain, sesuai uraian di bagian sebelumnya, BPJSK juga perlu diberitahu bahwa ada klausul suatu saat seorang Dokter tanpa SIP di sebuah RS, dapat memberikan konsultasi kepada pasien yang sedang dirawat di RS tersebut. Dalam UU Rumah sakit no 44/2009 pasal 32 huruf “h” yang dirinci dalam Permenkes 69/2014 tentang Hak Pasien, disebutkan bahwa pasien berhak: meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Untuk itu, kalau nanti terjadi ada klausul yang demikian, tidak boleh dianggap sebagai “di luar prosedur”.
Mau tidak mau, adanya klausul SIP ini juga berkaitan dengan ketersediaan layanan kesehatan di daerah. Kapan lalu ada pertanyaan bagaimana dengan klaim tidak terbayar dengan alasan Dokter Spesialis yang melayani tidak ber SIP. Masalahnya di daerah itu, jumlah Dokter memang kurang. Apa lantas tidak bisa dilayani?
Terhadap hal ini, dalam forum di Manado maupun Samarinda beberapa waktu lalu, saya sampaikan juga klausul pasal 35 Perpres 12/2013 bahwa ketersediaan faskes maupun nakes di daerah adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Ada beberapa opsi menurut Permenkes 2052/2011 untuk mengatasi masalah kekurangan tersebut. Mulai dari penerbitan Surat Tugas, Klausul Satu Dokter Pemerintah untuk semua RS pemerintah di suatu daerah, sampai pemberian SIP bagi peserta didik PPDS dengan kompetensi tertentu untuk daerah terpencil. Hal-hal seperti itu harus pula dipahami oleh BPJSK untuk tidak menimbulkan salah paham terkait klausul pelayanan tidak sesuai prosedur.
Memang, walau tidak menyenangkan rasanya, tetapi semakin nyata bahwa JKN adalah revolusi mental. Apa yang selama ini sudah diatur, namun belum dijalankan, seolah menjadi “sesuatu yang baru” sehingga membuat kita sering menyebut “kok BPJSK aturannya berubah-ubah”. Lantas, bagaimana bila terjadi perbedaan pendapat soal SIP/SIK ini? Hemat saya, TKMKB lah tempatnya.
Kendali Mutu dan Kendali Biaya dalam JKN meliputi (Perpres 12/2013, Perpres 111/2013 dan diterjemahkan dalam Peraturan BPJSK 1/2014 pada pasal 81)
(1) Pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
(2) Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.
Pada tingkat Fasilitas Kesehatan, penyelenggaraan kendali mutu dan biaya dilakukan melalui (pasal 82):
a. pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;