Hal-hal itu diatur lebih rinci dalam PP 87/2013Â (yang telah diperbarui dengan PP 84/2015):
Pasal 44 menyatakan bahwa:
1. Biaya operasional terdiri atas biaya personel dan non-personil.Â
2. Personil terdiri dari Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan.
3. Gaji bagi karyawan diatur oleh Direksi
4. Gaji bagi Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Perpres (yang diwujudkan dalam Perpres 110/2013).Â
Artinya, sumber gaji Direksi itu berasal dari Biaya Operasional.Â
Berapa biaya operasional BPJSK?
Untuk tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No 211/2013 tanggal 31 Desember 2013 menetapkan bahwa dana operasional adalah sebesar 6,25 persen.  Sedangkan untuk tahun 2015, berdasarkan Permenkeu nomor 245/PMK.02/2014 ditetapkan tanggal 24 Desember 2014 sebesar 6,47%.Â
Pada tanggal 8 Juni 2015, diterbitkan Permenkeu nomor 108/PMK.02/2015 yang mengubah besaran dana operasional BPJSK 2015 menjadi 0,005% berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Perubahan ini karena pemerintah memutuskan melakukan penyertaan modal sebesar 5 T. Rinciannya adalah sebesar 3,5 T untuk biaya operasional dan 1,5 T untuk cadangan terjadinya miss-match. Disebut "penyertaan modal negara" berarti uang itu dipercayakan kepada BPJSK untuk diolah agar dapat menutupi biaya operasional sekaligus tetap berwujud besarannya. Namanya juga menyertakan modal, bukan memberi atau hibah.Â
Dengan perubahan ini, BPJSK semakin percara diri karena berarti Dana Operasional sebagai sumber kegiatan dan gaji mereka, tidak lagi diambilkan dari Dana Jaminan Sosial hasil pengumpulan premi. Masih ada memang 0,005% tetapi kalau misalnya tahun 2015 ada 50 T hasil pengumpulan, maka besarannya "hanya" 2,5 M untuk satu tahun.Â
Sampai di titik ini pun, kalau harus menjawab berapa gaji Direksi BPJSK, saya tidak bisa menjawab. Saya hanya berusaha menguraikan duduk masalahnya saja. Tidak ada kapasitas saya untuk mengkonfirmasikan ataupun mengoreksi berapa besar gaji itu.Â
Hemat saya, agar tidak terjadi fitnah dan dugaan semata, karena penetapannya adalah ranah Presiden (melalui Menkeu), maka sebaiknya kita bertanya langsung saja kepada Presiden Joko Widodo atau Menteri Keuangan. Langkah lain, kita desak DPR untuk bertanya kepada pemerintah.Â
Dalam dua kali kesempatan formal, saya bertanya kepada Tim Monev JKN dari Kemkeu: berapa sebenarnya gaji Direksi BPJSK? Jawabannya: Gaji Dirut BPJSK antara 120-130 juta per bulan. Berapa tepatnya? Saya tidak mendapatkan jawaban.Â
Saya hanya khawatir, perdebatan soal ini menggeser fokus kita dari mensukseskan JKN. Bila memang dirasa gaji Direksi BPJSK terlalu besar, maka sebenarnyalah kita harus menuntut kepada Presiden (dan Menkeu) yang menetapkannya untuk memberikan penjelasan resmi.Â