Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Berapa Gaji Direksi BPJSK?

26 Desember 2015   05:06 Diperbarui: 9 Januari 2016   07:42 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi JKN adalah: berapa gaji Direksi BPJSK? Benarkah 250 juta atau bahkan 500 juta per bulan? 

Jawaban saya: tidak tahu persisnya berapa. Jadi, apakah 250 atau 500 juta, saya tidak bisa mengkonfirmasikan maupun mengoreksinya. 

Yang jelas saya tahu, hal tersebut diatur dalam Perpres 110/2013. Di sana disebutkan beberapa poin bahwa:

1. Direksi BPJSK mendapatkan gaji dan manfaat tambahan lainnya 

2. Selain itu, juga dapat menerima insentif.

3. Gaji ditetapkan berdasarkan: beban kerja dan kinerja operasional. Beban kerja mempertimbangkan ukuran dan jumlah aset, tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJSK. Kinerja operasional berdasarkan pelayanan, mutu, manfaat dan indikator keuangan. 

4. Insentif diberikan berdasarkan capaian kinerja berdasarkan penilaian Presiden. Diberikan setelah terbitnya Laporan Program dan Laporan Keuangan BPJSK. Lebih lanjut tentang Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.02/2015

5. Alur penetapan penghasilan Direksi BPJSK: Direksi mengusulkan kepada Presiden, kemudian Presiden melakukan penilaian dan diputuskan oleh Presiden. Pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. 

Dari mana sumber gaji bagi Direksi BPJSK?

Pasal 12 UU BPJS nomor 24/2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, BPJS berhak untuk memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43 menyatakan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) berasal dari: iuran peserta, hasil pengembangan, hasil pengalihan aset, dan sumber lain yang sah. Penggunannya meliputi: pembayaran manfaat, dana operasional dan investasi sesuai peraturan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun