Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Berapa Gaji Direksi BPJSK?

26 Desember 2015   05:06 Diperbarui: 9 Januari 2016   07:42 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi JKN adalah: berapa gaji Direksi BPJSK? Benarkah 250 juta atau bahkan 500 juta per bulan? 

Jawaban saya: tidak tahu persisnya berapa. Jadi, apakah 250 atau 500 juta, saya tidak bisa mengkonfirmasikan maupun mengoreksinya. 

Yang jelas saya tahu, hal tersebut diatur dalam Perpres 110/2013. Di sana disebutkan beberapa poin bahwa:

1. Direksi BPJSK mendapatkan gaji dan manfaat tambahan lainnya 

2. Selain itu, juga dapat menerima insentif.

3. Gaji ditetapkan berdasarkan: beban kerja dan kinerja operasional. Beban kerja mempertimbangkan ukuran dan jumlah aset, tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJSK. Kinerja operasional berdasarkan pelayanan, mutu, manfaat dan indikator keuangan. 

4. Insentif diberikan berdasarkan capaian kinerja berdasarkan penilaian Presiden. Diberikan setelah terbitnya Laporan Program dan Laporan Keuangan BPJSK. Lebih lanjut tentang Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.02/2015

5. Alur penetapan penghasilan Direksi BPJSK: Direksi mengusulkan kepada Presiden, kemudian Presiden melakukan penilaian dan diputuskan oleh Presiden. Pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. 

Dari mana sumber gaji bagi Direksi BPJSK?

Pasal 12 UU BPJS nomor 24/2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, BPJS berhak untuk memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43 menyatakan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) berasal dari: iuran peserta, hasil pengembangan, hasil pengalihan aset, dan sumber lain yang sah. Penggunannya meliputi: pembayaran manfaat, dana operasional dan investasi sesuai peraturan. 

Hal-hal itu diatur lebih rinci dalam PP 87/2013 (yang telah diperbarui dengan PP 84/2015):

Pasal 44 menyatakan bahwa:
1. Biaya operasional terdiri atas biaya personel dan non-personil. 
2. Personil terdiri dari Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan.
3. Gaji bagi karyawan diatur oleh Direksi
4. Gaji bagi Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Perpres (yang diwujudkan dalam Perpres 110/2013). 

Artinya, sumber gaji Direksi itu berasal dari Biaya Operasional. 

Berapa biaya operasional BPJSK?

Untuk tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No 211/2013 tanggal 31 Desember 2013 menetapkan bahwa dana operasional adalah sebesar 6,25 persen.  Sedangkan untuk tahun 2015, berdasarkan Permenkeu nomor 245/PMK.02/2014 ditetapkan tanggal 24 Desember 2014 sebesar 6,47%. 

Pada tanggal 8 Juni 2015, diterbitkan Permenkeu nomor 108/PMK.02/2015 yang mengubah besaran dana operasional BPJSK 2015 menjadi 0,005% berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Perubahan ini karena pemerintah memutuskan melakukan penyertaan modal sebesar 5 T. Rinciannya adalah sebesar 3,5 T untuk biaya operasional dan 1,5 T untuk cadangan terjadinya miss-match. Disebut "penyertaan modal negara" berarti uang itu dipercayakan kepada BPJSK untuk diolah agar dapat menutupi biaya operasional sekaligus tetap berwujud besarannya. Namanya juga menyertakan modal, bukan memberi atau hibah. 

Dengan perubahan ini, BPJSK semakin percara diri karena berarti Dana Operasional sebagai sumber kegiatan dan gaji mereka, tidak lagi diambilkan dari Dana Jaminan Sosial hasil pengumpulan premi. Masih ada memang 0,005% tetapi kalau misalnya tahun 2015 ada 50 T hasil pengumpulan, maka besarannya "hanya" 2,5 M untuk satu tahun. 

Sampai di titik ini pun, kalau harus menjawab berapa gaji Direksi BPJSK, saya tidak bisa menjawab. Saya hanya berusaha menguraikan duduk masalahnya saja. Tidak ada kapasitas saya untuk mengkonfirmasikan ataupun mengoreksi berapa besar gaji itu. 

Hemat saya, agar tidak terjadi fitnah dan dugaan semata, karena penetapannya adalah ranah Presiden (melalui Menkeu), maka sebaiknya kita bertanya langsung saja kepada Presiden Joko Widodo atau Menteri Keuangan. Langkah lain, kita desak DPR untuk bertanya kepada pemerintah. 

Dalam dua kali kesempatan formal, saya bertanya kepada Tim Monev JKN dari Kemkeu: berapa sebenarnya gaji Direksi BPJSK? Jawabannya: Gaji Dirut BPJSK antara 120-130 juta per bulan. Berapa tepatnya? Saya tidak mendapatkan jawaban. 

Saya hanya khawatir, perdebatan soal ini menggeser fokus kita dari mensukseskan JKN. Bila memang dirasa gaji Direksi BPJSK terlalu besar, maka sebenarnyalah kita harus menuntut kepada Presiden (dan Menkeu) yang menetapkannya untuk memberikan penjelasan resmi. 

#SalamKawalJKN

# Semua regulasi yang saya rujuk adalah informasi publik yang dapat diakses oleh siapapun. Tidak ada conflit of interest saya dalam hal ini, selain semata untuk kesuksesan JKN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun