Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musuh Terdekat Seorang Pengacara Adalah Kliennya Sendiri

29 Juli 2021   17:41 Diperbarui: 29 Juli 2021   17:48 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat Romi,S.H. dari Law Firm Togar Situmorang dan Advokat Enos, S.H. dari Kuasa Hukum Pihak Penggugat (dokpri)

Bandung -- Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA pernah mengungkapkan, bahwa musuh yang paling terdekat seorang pengacara itu adalah kliennya sendiri, termasuk orang-orang kepercayaan klien.

Hal itu dikemukakan Togar Situmorang yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang memiliki kantor hukumnya di Bali, Jakarta dan Bandung sekaligus pendiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum Bali.

"Kadang klien yang ditangani ada juga yang tidak memperhatikan kinerja seorang advokat sebagai kuasa hukumnya, termasuk adanya oknum-oknum yang menjadi orang kepercayaan dari klien yang ditangani advokat. Ini yang harus diwaspadai kita sebagai advokat," tegas Togar Situmorang kepada wartawan melalui telpon selularnya.

Ketika ditanya keterkaitan tentang apa yang mengakibatkan ketidakpercayaan seorang klien terhadap pengacara sebagai kuasa hukumnya. Togar Situmorang menjawab, salah satunya adalah jadwal sidang di Pengadilan Negeri dan campur tangan masalah agenda sidangnya.

Advokat Romi,S.H. dari Law Firm Togar Situmorang dan Advokat Enos, S.H. dari Kuasa Hukum Pihak Penggugat (dokpri)
Advokat Romi,S.H. dari Law Firm Togar Situmorang dan Advokat Enos, S.H. dari Kuasa Hukum Pihak Penggugat (dokpri)

"Kadang mereka (para klien -- Red) melihat jadwal (waktu) sidang melalui orang tertentu atau melalui akun website pengadilan (SIPP-PN), padahal tidak semua jadwal sidang ter-update di website. Sementara jadwal memang selalu berubah-ubah, dan informasi hanya dari Pengadilan ke Kuasa Hukum klien serta bersifat tertutup," tegas pria keturunan Medan kelahiran Jakarta ini.

Lebih lanjut Togar Situmorang yang pernah meraih berbagai penghargaan ini menambahkan, yang dimaksudkan dengan campur tangan, klien atau oknum orang kepercayaan klien mencari-cari informasi di Pengadilan tentang bagaimana agenda dari kasus yang ditangani, padahal semua itu sudah sesuai prosedur sidang kasus perkara yang ditangani.

"Inilah yang harus diwaspadai bagi para pengacara, karena kita sebagai kuasa hukumnya dianggap mengada-ada dan mereka termasuk oknum orang kepercayaannya turut mencampuri sidang yang dijalani oleh kuasa hukumnya. Berarti seorang pengacara sudah tidak dipercaya lagi, dan tidak sedikit pula kasus yang dijalankan akhirnya daftar gugatan dan cabut gugatan alias putus-nyambung," ujar Togar Situmorang sambil tertawa.

Advokat Enos, S.H. dengan Junito Siregar, S.H.
Advokat Enos, S.H. dengan Junito Siregar, S.H.

PUTUSAN SELA
Sementara itu, sidang gugatan perkara perdata kasus Harta Waris No.45/Pdt.G/2021 di PN Bandung telah memasuki Putusan Sela yang digelar pada hari Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Tergugat 1 atas nama Robert Vederengko Lumban Gaol yang terdiri dari Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA, Darius Situmorang SH, Romi SH, Dian Ananta SH dan Staf Kantor Bidang Humas Ilham A. Yani, beranggapan belum masuk ke pokok perkara dan penggugat baru akan menyerahkan alat bukti pada sidang selanjutnya.

"Karena saya masih dalam pemulihan kesehatan, jadi advokat Romi SH dan Paralegal Junito Siregar SH yang dapat hadir pada sidang di PN Bandung, saya sudah terima laporannya dari mereka berdua. Tentunya jadwal sidang di PN Bandung hari Kamis ini cukup membuktikan kepada Majelis Hakim, bahwa kami sebagai kuasa hukum Pihak Tergugat 1 selalu hadir sesuai jadwal sidang," beber Togar Situmorang.

Jadi terkait permasalahan kliennya, Togar Situmorang menambahkan, apapun yang terjadi atau halangan, apalagi campur tangan orang kepercayaan atau siapapun itu dengan alasan apapun terutama masalah operasional. "Kantor hukum kami tetap Profesional demi menjunjung profesi kami yang mulia untuk kepuasaan klien kami, Robert Vederengko Lumban Gaol," pungkas Togar Situmorang.

Redaksi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun