Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musuh Terdekat Seorang Pengacara Adalah Kliennya Sendiri

29 Juli 2021   17:41 Diperbarui: 29 Juli 2021   17:48 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat Romi,S.H. dari Law Firm Togar Situmorang dan Advokat Enos, S.H. dari Kuasa Hukum Pihak Penggugat (dokpri)

PUTUSAN SELA
Sementara itu, sidang gugatan perkara perdata kasus Harta Waris No.45/Pdt.G/2021 di PN Bandung telah memasuki Putusan Sela yang digelar pada hari Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Tergugat 1 atas nama Robert Vederengko Lumban Gaol yang terdiri dari Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA, Darius Situmorang SH, Romi SH, Dian Ananta SH dan Staf Kantor Bidang Humas Ilham A. Yani, beranggapan belum masuk ke pokok perkara dan penggugat baru akan menyerahkan alat bukti pada sidang selanjutnya.

"Karena saya masih dalam pemulihan kesehatan, jadi advokat Romi SH dan Paralegal Junito Siregar SH yang dapat hadir pada sidang di PN Bandung, saya sudah terima laporannya dari mereka berdua. Tentunya jadwal sidang di PN Bandung hari Kamis ini cukup membuktikan kepada Majelis Hakim, bahwa kami sebagai kuasa hukum Pihak Tergugat 1 selalu hadir sesuai jadwal sidang," beber Togar Situmorang.

Jadi terkait permasalahan kliennya, Togar Situmorang menambahkan, apapun yang terjadi atau halangan, apalagi campur tangan orang kepercayaan atau siapapun itu dengan alasan apapun terutama masalah operasional. "Kantor hukum kami tetap Profesional demi menjunjung profesi kami yang mulia untuk kepuasaan klien kami, Robert Vederengko Lumban Gaol," pungkas Togar Situmorang.

Redaksi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun