Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA pernah mengungkapkan, bahwa musuh yang paling terdekat seorang pengacara itu adalah kliennya sendiri, termasuk orang-orang kepercayaan klien.
Bandung --ÂHal itu dikemukakan Togar Situmorang yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang memiliki kantor hukumnya di Bali, Jakarta dan Bandung sekaligus pendiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum Bali.
"Kadang klien yang ditangani ada juga yang tidak memperhatikan kinerja seorang advokat sebagai kuasa hukumnya, termasuk adanya oknum-oknum yang menjadi orang kepercayaan dari klien yang ditangani advokat. Ini yang harus diwaspadai kita sebagai advokat," tegas Togar Situmorang kepada wartawan melalui telpon selularnya.
Ketika ditanya keterkaitan tentang apa yang mengakibatkan ketidakpercayaan seorang klien terhadap pengacara sebagai kuasa hukumnya. Togar Situmorang menjawab, salah satunya adalah jadwal sidang di Pengadilan Negeri dan campur tangan masalah agenda sidangnya.
"Kadang mereka (para klien -- Red) melihat jadwal (waktu) sidang melalui orang tertentu atau melalui akun website pengadilan (SIPP-PN), padahal tidak semua jadwal sidang ter-update di website. Sementara jadwal memang selalu berubah-ubah, dan informasi hanya dari Pengadilan ke Kuasa Hukum klien serta bersifat tertutup," tegas pria keturunan Medan kelahiran Jakarta ini.
Lebih lanjut Togar Situmorang yang pernah meraih berbagai penghargaan ini menambahkan, yang dimaksudkan dengan campur tangan, klien atau oknum orang kepercayaan klien mencari-cari informasi di Pengadilan tentang bagaimana agenda dari kasus yang ditangani, padahal semua itu sudah sesuai prosedur sidang kasus perkara yang ditangani.
"Inilah yang harus diwaspadai bagi para pengacara, karena kita sebagai kuasa hukumnya dianggap mengada-ada dan mereka termasuk oknum orang kepercayaannya turut mencampuri sidang yang dijalani oleh kuasa hukumnya. Berarti seorang pengacara sudah tidak dipercaya lagi, dan tidak sedikit pula kasus yang dijalankan akhirnya daftar gugatan dan cabut gugatan alias putus-nyambung," ujar Togar Situmorang sambil tertawa.
PUTUSAN SELA
Sementara itu, sidang gugatan perkara perdata kasus Harta Waris No.45/Pdt.G/2021 di PN Bandung telah memasuki Putusan Sela yang digelar pada hari Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Tergugat 1 atas nama Robert Vederengko Lumban Gaol yang terdiri dari Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA, Darius Situmorang SH, Romi SH, Dian Ananta SH dan Staf Kantor Bidang Humas Ilham A. Yani, beranggapan belum masuk ke pokok perkara dan penggugat baru akan menyerahkan alat bukti pada sidang selanjutnya.
"Karena saya masih dalam pemulihan kesehatan, jadi advokat Romi SH dan Paralegal Junito Siregar SH yang dapat hadir pada sidang di PN Bandung, saya sudah terima laporannya dari mereka berdua. Tentunya jadwal sidang di PN Bandung hari Kamis ini cukup membuktikan kepada Majelis Hakim, bahwa kami sebagai kuasa hukum Pihak Tergugat 1 selalu hadir sesuai jadwal sidang," beber Togar Situmorang.
Jadi terkait permasalahan kliennya, Togar Situmorang menambahkan, apapun yang terjadi atau halangan, apalagi campur tangan orang kepercayaan atau siapapun itu dengan alasan apapun terutama masalah operasional. "Kantor hukum kami tetap Profesional demi menjunjung profesi kami yang mulia untuk kepuasaan klien kami, Robert Vederengko Lumban Gaol," pungkas Togar Situmorang.
RedaksiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H