PUTUSAN SELA
Sementara itu, sidang gugatan perkara perdata kasus Harta Waris No.45/Pdt.G/2021 di PN Bandung telah memasuki Putusan Sela yang digelar pada hari Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Tergugat 1 atas nama Robert Vederengko Lumban Gaol yang terdiri dari Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA, Darius Situmorang SH, Romi SH, Dian Ananta SH dan Staf Kantor Bidang Humas Ilham A. Yani, beranggapan belum masuk ke pokok perkara dan penggugat baru akan menyerahkan alat bukti pada sidang selanjutnya.
"Karena saya masih dalam pemulihan kesehatan, jadi advokat Romi SH dan Paralegal Junito Siregar SH yang dapat hadir pada sidang di PN Bandung, saya sudah terima laporannya dari mereka berdua. Tentunya jadwal sidang di PN Bandung hari Kamis ini cukup membuktikan kepada Majelis Hakim, bahwa kami sebagai kuasa hukum Pihak Tergugat 1 selalu hadir sesuai jadwal sidang," beber Togar Situmorang.
Jadi terkait permasalahan kliennya, Togar Situmorang menambahkan, apapun yang terjadi atau halangan, apalagi campur tangan orang kepercayaan atau siapapun itu dengan alasan apapun terutama masalah operasional. "Kantor hukum kami tetap Profesional demi menjunjung profesi kami yang mulia untuk kepuasaan klien kami, Robert Vederengko Lumban Gaol," pungkas Togar Situmorang.
RedaksiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H