Mohon tunggu...
Toby Yusuf A
Toby Yusuf A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menyukai musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   00:19 Diperbarui: 7 November 2023   00:19 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Toby Yusuf Azhar

Nim : 212111037

Kelas : HES 5A

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli serta Analisis

1. Soerjono Soekanto

Menurut pengertian dari beliau, sosiologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa pula seseorang gagal menaatinya.

2. Satjipto Rahardjo

Menurut pengertian dari beliau, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

3. David N. Schiff

Sosiologi hukum merupakan studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik.

4. Donald Black

Sosiologi hukum merupakan kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dan masyarakat.

5. Gurvitch

Sosiologi hukum merupakan bagian yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

Analisis : melihat pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, pada intinya mereka menjelaskan bahwa studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Lalu mencerminkan beragam pendekatan dan fokus dalam studi ini serta menjelaskan bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Anda

Sosiologi Hukum adalah sebuah ilmu atau suatu ilmu yang mempelajari perilaku hukum yang ada di masyarakat dan gejala gejala sosial yang ada di masyarakat. Keduanya mempunyai hubungan timbal balik diantaranya yang mempunyai keterkaitan sehingga ilmu sebagai bidang bidang mempelajari hukum yang ada dimasyarakat.

Contoh Kasus Dan Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Contoh kasus salah satunya adalah Hakim Tertangkap Lagi, Pengadilan Darurat Korupsi. Pada tanggal 6 Oktober 2017 yang dimana (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono) dan seorang anggota komisi XI DPR RI karena diduga melakukan suap menyuap, transaksi suap menyuap yang dilakukan oleh keduanya dilakukan guna untuk mempengaruhi hakim agar tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi serta mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa. terbongkarnya kasus korupsi ini tentu saja menambah panjang daftar nama hakim yang tertangkap melalui korupsi.

Disini terdapat 2 analisis saya mengenai faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu adalah :

Pertama adalah tentang korupsi di pengadilan : melakukan tindakan suap menyuap kepada hakim atau pejabat pengadilan dapat mempengaruhi keputusan hakim. Ini merupakan salah satu faktor yang dapat merusak integritas sistem hukum dan menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak adil.

Lalu yang kedua adalah Ketidakberdayaan hukum :Yang dimana ketika korupsi merajalela dalam sistem hukum, orang orang atau masyarakat mungkin akan kehilangan kepercayaan pada sistem tersebut, sehingga ketidakberdayaan hukum itu dapat menghambat efektivitas hukum.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim,Tentang Aliran Pemikiran Positivisme

Pengertian Aliran Positivisme sendiri adalah aliran filsafat hukum yang menekankan pentingnya empiris dan fakta konkret dalam memahami dunia. Positivisme banyak digunakan dalam ilmu sosial, sosiologi, serta dalam ilmu alam.

Ada 2 contoh menurut pemikiran hukum Emile Durkheim yaitu :

1. Hukum sebagai Cermin Nilai Sosial yang dimana dalam penjelasan ini bahwa Durkheim percaya jika hasil dari norma dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum mencerminkan norma dan moral yang dipegang orang masyarakat setempat.

2. Fungsi Integratif Hukum, di dalam penjelasan ini yaitu, menurut Durkheim bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga integritas sosial lalu hukum juga memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan kesatuan dan stabilitas dengan mengatur perilaku setiap individu.

Hasil Review Book Dan Inspirasinya

JUDUL BUKU : Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah

PENGARANG : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.

PENERBIT : Genta Publishing

ISBN : 978-602-96598-4-9

TAHUN TERBIT : CETAKAN II, JULI 2010 GENTA PUBLISHING

JUMLAH HAL : 234 HLM

Disini dalam Bab I membahas tentang, secara eksplisit membahas tentang metode transedental serta analisis dogmatis. Metode transendental lebih menekankan pada tatanan yang tertulis dalam pikiran dan sanubari manusia, oleh karena yang dipakai juga dituntut untuk mengantarkan kepada wujud hukum yang demikian itu. Thomas Aquinas filsuf terbesar dari aliran Skolastik merumuskan hukum sebagai "peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum." Konseptualisasi seperti itu memperlihatkan adanya setting yang transpositif, bahwa di luar dunia kita ada sebuah tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan di dunia ini. Sementara metode dogmatis, yang sering disebut yuridis dogmatis, lebih mempertahankan (peraturan) yang berlaku dengan mempertahankan hukum yang berlaku, serta wajib dipatuhi.Peraturan dan kepatuhan menjadi paradigma dalam metode ini.

Bab II dibahas tentang Perkembangan Sosiologi Hukum,Yang di dalamnya mencakup tentang perubahan masyarakat yang memiliki saham penting bagi munculnya sosiologi hukum, terutama perubahan di abad kedua puluh. Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis-positivistis sejak abad kesembilan belas perlahan-lahan ditantang oleh munculnya pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi terpusat pada perundang-undangan, melainkan dalam konteks yang luas. Meminjam istilah Donald Black, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. Akan tetapi, pemikiran hukum tersebut tetap menjadi alternatif dan merupakan pemikiran arus bawah, oleh karena pengkajian yang analitis-posivistis tetap dominan. Namun pada akhirnya, Sosiologi Hukum memberikan cap dan tempat tersendiri terhadap kajian hukum yang demikian itu secara definitif dalam ilmu pengetahuan.

Bab III Khusus membahas tentang Negara Hukum dan Sosiologi Hukum, yang pada abad kedelapan belas menyimpan membawa dalam dirinya bibit-bibit bagi dilakukannya studi secara sosiologis. Negara modern merupakan suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional. Perkembangan penting yang perlu mendapat perhatian adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra-negara-negara modern.

Bab IV membahas Perspektif Ilmu Pengetahuan dari Sosiologi Hukum, yang berbagi sama dengan ilmu pengetahuan dalam mencari kebenaran berdasarkan kenyataan. Metode kerja sosiologi hukum dapat dipertukarkan dengan metode ilmiah, oleh karena memenuhi standar kerja metode keilmuan pada umumnya; yakni : pertama, membuat deskripsi mengenai objeknya lalu kedua, membuat penjelasan kemudian ketiga, mengungkapkan dan keempat, membuat prediksi. Hal ini Sangat berbeda dengan ilmu hukum normatif-positivistis yang bertolak dari hukum perundang-undangan. Karena pencarian, pengungkapan dan penjelasan mengenai hal yang sebenarnya itu, maka sosiologi hukum berseberangan dengan ilmu hukum Normatif tersebut yang melakukan pemihakan dan penilaian terhadap hukum. Sosiologi Hukum termasuk dalam kategori ilmu nomografik yang bertumpu pada deskripsi dan penjelasan. Eksplorasi kebenaran ini dilakukan terhadap penelitian-penelitian Sosiologi Hukum yang dimana pada akhirnya menemukan tentang kebenaran baru, atau mengungkap hal-hal yang sebelum itu tidak dipikirkan orang.

Bab V membahas Paradigma Hukum, suatu perspektif yang mendasar, oleh karena adanya paradigma tersebut membawa kepada kebutuhan untuk melihat hukum sebagai institusi yang mengekspresikan paradigma tersebut. Paradigma Hukum ada bermacam-macam dan sebagai akibatnya, maka hukum juga mengekspresikan bermacam hal sesuai dengan perspektif dasarnya. Untuk melakukan deskripsi dan kemudian menjelaskan hukum dalam kenyataannya secara penuh, maka Sosiologi hukum harus mengungkap dan mengurai hukum sampai kepada perspektif mendasar tersebut. Dengan mengungkap paradigma tersebut akan mampu menjelaskan lebih baik subjek yang dipelajarinya.

Bab VI membicarakan tentang Aliran Sosiologi Hukum, di antaranya aliran positif serta aliran normatif. Dalam aliran positif yang dibicarakan hanya kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak mau sedikitpun memasukan ke dalam kajiannya hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai, tujuan, maksud dan sebagainya. Sementara itu, aliran normatif pada dasarnya menyatakan bahwa hukum bukan hanya fakta yang teramati, akan tetapi juga institusi nilai. Hukum tersebut mengandung nilai-nilai dan hukum bekerja sebagai untuk mengekspresikan nilai dalam masyarakat. Maka terjadilah hilanglah dasar atau landasan yang hakiki bagi kehadiran hukum yang ada pada masyarakat, apabila hukum itu tidak dilihat sebagai institusi yang demikian itu.

Bab VII menjelaskan tentang Teori Sosiologi Hukum, yang dimana itu termasuk kategori teori hukum empirik. Penjelasan yang diberikan oleh teori tersebut senantiasa dihubungkan dengan kenyataan dalam masyarakat, apakah itu berupa kondisi-kondisi sosial ataupun historis dan selalu berangkat dari pengamatan terhadap fakta atau kenyataan.

Disini dalam Bab VIII, membahas tentang adanya Beberapa Pilihan yaitu :

*Pertama, arti sosial hukum, bahwa makna sosial diberikan kepada hukum melalui kontak kontak dengan lingkungan sosial ketika hukum itu diterapkan. Dari pengalaman empiris, sosiologi hukum mengatakan bahwa peraturan hukum itu tidak dapat memaksakan agar isi peraturan dijalankan secara mutlak, melainkan dalam banyak hal dikalahkan oleh struktur sosial tatkala hukum dijalankan.

*Kedua, perilaku sebagai hukum, bahwa perhatian Sosiologi Hukum, terhadap perilaku semata-mata disebabkan oleh kesetiaan sebagai ilmu empiris yang berangkat dari pengamatan fenomen eksternal dari hukum.

*Ketiga, struktur sosial hukum yang diamati bukanlah struktur yuridis semata-mata, melainkan struktur sosialnya, artinya sosiologi Hukum memperhatikan lembaga-lembaga hukum dalam konteks yang lebih besar.

Inspirasi saya setelah membaca buku ini, saya dapat mengetahui tentang bagaimana perkembangan, metode dan masalah masalah yang menyangkut tentang ilmu sosiologi hukum itu sendiri dan setelah membaca buku ini dapat meningkatkan minat daya baca buku di dalam diri saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun