*Kedua, perilaku sebagai hukum, bahwa perhatian Sosiologi Hukum, terhadap perilaku semata-mata disebabkan oleh kesetiaan sebagai ilmu empiris yang berangkat dari pengamatan fenomen eksternal dari hukum.
*Ketiga, struktur sosial hukum yang diamati bukanlah struktur yuridis semata-mata, melainkan struktur sosialnya, artinya sosiologi Hukum memperhatikan lembaga-lembaga hukum dalam konteks yang lebih besar.
Inspirasi saya setelah membaca buku ini, saya dapat mengetahui tentang bagaimana perkembangan, metode dan masalah masalah yang menyangkut tentang ilmu sosiologi hukum itu sendiri dan setelah membaca buku ini dapat meningkatkan minat daya baca buku di dalam diri saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H