Permasalahan yang kini sedang ramai di tiktok antara pemilik warung makan dan food vlogger berinisial JJ berbuntut panjang.
Kronologis singkatnya seperti ini, permasalahan awal adalah tidak terimanya seorang pemilik warung makan berisinial BM pada ulasan JJ menyoal keadaan warungnya yang dianggap tidak bersih, pricey untuk sekelas warung makan dan pelayanannya yang tidak memuaskan.
Kejadian ini menumbuhkan rasa ingin tahu banyak food vlogger lain untuk melakukan pembuktian dengan ikut berkunjung ke warung makan tersebut. Salah satunya CDB. Food vlogger yang satu ini dinilai sangat pedas dalam memberikan ulasannya. Biasanya ulasan yang ia buat untuk restoran sekelas bintang 5. Namun karena ada permasalahan pelik ini, ia pun ingin ikut mencoba kuliner di warung itu.
Ternyata ulasan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan yang diunggah oleh JJ dalam videonya.
Di tengah "hantaman" video review yang menohok itu, muncul sosok food vlogger senior berinisial FN yang juga pernah mendatangi warung tersebut dan mendapatkan pelayanan yang berbanding terbalik dengan yang didapatkan JJ dan CDB.
Dalam video review-nya, FN memuji semua makanan yang disajikan dan kebetulan saat itu pemilik resto menemani FN saat me-review menu-menu yang disediakan.
Melihat banyak rekan sesama food vlogger yang seakan menyudutkan pemilik rumah makan, FN muncul sebagai orang yang berdiri di posisi pemilik rumah makan.
Sayangnya, komentar balasan FN untuk menanggapi video review dari rekan-rekannya itu tidak ditimpali hanya dengan pembahasan tentang rumah makan tersebut.
Hal ini bermula ketika ada seseorang perempuan yang menghubungi pemilik warung yang mengaku sebagai orang tua dari kekasih CDB. Ia berterimakasih pada pemilik warung karena dengan kasus ini akhirnya dia bisa menemukan CDB yang selama ini disebut melarikan diri. Sosok tersebut mengatakan banyak hal buruk mengenai CDB termasuk dianggap sebagai pembawa lari anaknya, b**ingan pencuci otak, dan sejumlah umpatan buruk lainnya.Â
Rekaman suara tersebut dikirimkan oleh pemilik warung pada FN. FN dengan sengaja merekam aksinya saat memutar suara penelepon, dalam video itu pula FN melakukan body shaming atas CDB yang fotonya ternyata juga dikirimkan padanya. FN mengatakan akan membongkar identitas CDB yang selama ini terkesan misterius. Kemudian video itu diunggah ke akun Tiktoknya.
Video ini pun viral. Alih-alih mendapat dukungan, FN malah justru mendapat kecaman. Banyak netizen yang men-tag akun CDB.
Mengetahui video FN itu beredar dan viral. CDB pun mengirimkan pesan langsung pada FN agar FN membuat video permintaan maaf, jika tidak maka ia akan membuat laporan kpolisian, Namun FN tak mengindahkan peringatan tersebut malah justru menantang CDB agar segera membuat laporan kepolisian. Akhirnya CDB dan kekasihnya membuat laporan kepolisian dengan membawa barang bukti berupa bukti screen shoot video FN dan isi pesan antara mereka.
Kasus CDB ini cukup menjadi trending di Instagram.Â
Di sini, FN dilaporkan atas kasus melakukan Doxing.
Apa yang dimaksud dengan Doxing dalam Undang Undang ITE?
Ketika ada sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik seperti menyebarkan nama lengkap, alamat rumah, alamat email, nomor telepon, gambar atau foto, hingga detail pribadi tanpa persetujuan pemilik data pribadi, maka hal ini termasuk sebagai doxing.
Apa saja data diri seseorang yang tidak boleh disebarluaskan pihak lain?
- Nomor Identitas Diri
- Foto pribadi
- Nama Ibu Kandung
- Tanda tangan
- Alamat lengkap dan nomor kontak aktif
- Lokasi saat ini
- Riwayat medis
Kata doxing berasal dari bahasa Inggris yaitu dox, singkatan dari kata document. Doxing adalah suatu tindakan berbasis internet untuk meneliti, mencari tahu dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data-data pribadi) pada seorang individu atau organisasi. (https://www.gramedia.com/)
Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights)
Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Ancaman bagi pelaku Doxing sendiri dapat berupa pidana penjara hingga dua tahun, denda hingga Rp25 juta, dan ancaman lain terkait kerugian korbannya.
Walaupun baru sebatas ancaman dari FN atau bahkan mungkin ia hanya menggertak, atau bisa juga dia hanya bercanda, namun hal ini cukup memuakkan mengingat CDB ini memang menciptakan personal branding menjadi sosok seorang food vlogger yang misterius. Tiap video unggahannya hanya suaranya saja yang muncul. Hal ini mungkin sehubungan dengan kegemarannya membuat honest review sebagai food vlogger.
Mengapa ada orang yang menutupi identitas asli di media sosial?
Banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Beberapa di antaranya :
- Pekerjaan,
Banyak perusahaan atau bidang pekerjaan yang melarang atau menentang karyawannya mengeluarkan ide atau berpendapat apalagi mengoreksi atasannya. Akhirnya karyawan mencari pelarian ke media sosial dengan anggapan ada tempat yang lebih welcome dari pada kantornya sendiri.
- Introvert
Orang-orang introvert bermedia social bukan karena ingin mencari teman. Melainkan ingin mendapatkan banyak informasi tanpa harus berinteraksi dengan banyak orang. Ia memilih untuk tidak dikenal di media sosial karena menimalisir kemungkinan identitasnya diketahui banyak orang.
- Menciptakan image lain
Contohnya Hacker. Jarang kita menemukan sosok Hacker yang memunculkan foto asli. Jangankan foto, namanya saja jauh sekali dari nama asli. HMEI7, XNuxer, Xsvshacker, Bio666x contoh sederet nama Hacker Indonesia. Lagi pula pekerjaan hacker itu kadang suka iseng membongkar data, masa sih dia nggak menjaga identitas pribadinya sendiri dengan baik?
- Ingin menciptakan image misterius
Banyak orang yang justru lebih penasaran pada orang-orang yang misterius. Mereka bisa dengan bebas membuat bayangan sendiri tentang orang yang dimaksud. Percaya atau tidak, sosok misterius mempunyai daya magnet tersendiri. Sosok misterius kadang juga unpredictable alias penuh kejutan.
Jangan melulu dianggap orang yang menutupi identitas pribadi adalah hal yang negatif, misal karena kekurangan fisiknya, takut dikejar deb collector atau hal lainnya yang mengarah pada hal yang negatif. Â
Merahasiakan identitas diri juga masuk dalam hak asasi manusia loh.
Perlindungan pribadi dan privasi, termasuk data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari kasus ini kita belajar, berkomentar boleh, membela teman pun boleh, tapi jangan sampai kelewat batas hingga beralih ke persoalan pribadi seseorang. Hukum di Indonesia sedang digalakkan. FN yang semula hanya berusaha membela teman, justru dia yang bisa terjerat hukuman.
Lebih bijak dalam bermedia sosial ya teman-teman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H