Ancaman bagi pelaku Doxing sendiri dapat berupa pidana penjara hingga dua tahun, denda hingga Rp25 juta, dan ancaman lain terkait kerugian korbannya.
Walaupun baru sebatas ancaman dari FN atau bahkan mungkin ia hanya menggertak, atau bisa juga dia hanya bercanda, namun hal ini cukup memuakkan mengingat CDB ini memang menciptakan personal branding menjadi sosok seorang food vlogger yang misterius. Tiap video unggahannya hanya suaranya saja yang muncul. Hal ini mungkin sehubungan dengan kegemarannya membuat honest review sebagai food vlogger.
Mengapa ada orang yang menutupi identitas asli di media sosial?
Banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Beberapa di antaranya :
- Pekerjaan,
Banyak perusahaan atau bidang pekerjaan yang melarang atau menentang karyawannya mengeluarkan ide atau berpendapat apalagi mengoreksi atasannya. Akhirnya karyawan mencari pelarian ke media sosial dengan anggapan ada tempat yang lebih welcome dari pada kantornya sendiri.
- Introvert
Orang-orang introvert bermedia social bukan karena ingin mencari teman. Melainkan ingin mendapatkan banyak informasi tanpa harus berinteraksi dengan banyak orang. Ia memilih untuk tidak dikenal di media sosial karena menimalisir kemungkinan identitasnya diketahui banyak orang.
- Menciptakan image lain
Contohnya Hacker. Jarang kita menemukan sosok Hacker yang memunculkan foto asli. Jangankan foto, namanya saja jauh sekali dari nama asli. HMEI7, XNuxer, Xsvshacker, Bio666x contoh sederet nama Hacker Indonesia. Lagi pula pekerjaan hacker itu kadang suka iseng membongkar data, masa sih dia nggak menjaga identitas pribadinya sendiri dengan baik?
- Ingin menciptakan image misterius
Banyak orang yang justru lebih penasaran pada orang-orang yang misterius. Mereka bisa dengan bebas membuat bayangan sendiri tentang orang yang dimaksud. Percaya atau tidak, sosok misterius mempunyai daya magnet tersendiri. Sosok misterius kadang juga unpredictable alias penuh kejutan.
Jangan melulu dianggap orang yang menutupi identitas pribadi adalah hal yang negatif, misal karena kekurangan fisiknya, takut dikejar deb collector atau hal lainnya yang mengarah pada hal yang negatif. Â
Merahasiakan identitas diri juga masuk dalam hak asasi manusia loh.
Perlindungan pribadi dan privasi, termasuk data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari kasus ini kita belajar, berkomentar boleh, membela teman pun boleh, tapi jangan sampai kelewat batas hingga beralih ke persoalan pribadi seseorang. Hukum di Indonesia sedang digalakkan. FN yang semula hanya berusaha membela teman, justru dia yang bisa terjerat hukuman.
Lebih bijak dalam bermedia sosial ya teman-teman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H