Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Review Makanan Kok Larinya Jadi Body Shaming dan Doxing? Bahaya!

25 September 2023   13:43 Diperbarui: 25 September 2023   14:03 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://vocasia.id/

Video ini pun viral. Alih-alih mendapat dukungan, FN malah justru mendapat kecaman. Banyak netizen yang men-tag akun CDB.

Mengetahui video FN itu beredar dan viral. CDB pun mengirimkan pesan langsung pada FN agar FN membuat video permintaan maaf, jika tidak maka ia akan membuat laporan kpolisian, Namun FN tak mengindahkan peringatan tersebut malah justru menantang CDB agar segera membuat laporan kepolisian. Akhirnya CDB dan kekasihnya membuat laporan kepolisian dengan membawa barang bukti berupa bukti screen shoot video FN dan isi pesan antara mereka.

Kasus CDB ini cukup menjadi trending di Instagram. 

Di sini, FN dilaporkan atas kasus melakukan Doxing.


Apa yang dimaksud dengan Doxing dalam Undang Undang ITE?

Ketika ada sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik seperti menyebarkan nama lengkap, alamat rumah, alamat email, nomor telepon, gambar atau foto, hingga detail pribadi tanpa persetujuan pemilik data pribadi, maka hal ini termasuk sebagai doxing.

Apa saja data diri seseorang yang tidak boleh disebarluaskan pihak lain?

  • Nomor Identitas Diri
  • Foto pribadi
  • Nama Ibu Kandung
  • Tanda tangan
  • Alamat lengkap dan nomor kontak aktif
  • Lokasi saat ini
  • Riwayat medis

Kata doxing berasal dari bahasa Inggris yaitu dox, singkatan dari kata document. Doxing adalah suatu tindakan berbasis internet untuk meneliti, mencari tahu dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data-data pribadi) pada seorang individu atau organisasi. (https://www.gramedia.com/)

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights)

Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun