Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Fenomena Gentrifikasi, Jangan Asal Pilih Lokasi

16 September 2023   11:36 Diperbarui: 22 September 2023   02:45 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: UNSPLASH/jauzax via kompas.com)

Jangankan saat high season, saat weekend saja orang-orang asli Jogja enggan jalan-jalan ke pusat kota yang terletak di Jl.Malioboro. Mereka lebih memilih untuk melipir ke area Bantul atau Sleman. 

Padatnya orang yang berkunjung ke Jogja juga mempengaruhi polusi udara dan polusi suara. Bayangkan jika Jogja dijadikan sasaran gentrifikasi?  

Lahan Sempit

Pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Jogja memang tidak lagi ada lahan pertanian. Oleh sebab itu Jogja memasok bahan pangan dari luar Jogja. 

Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri yang mencakup area Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul dan Kulon Progo, lahan pertanian kian berkurang karena adanya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non pertanian. 

Kekhawatiran pun muncul karena hal itu akan berdampak pada hasil pertanian pangan menjadi semakin sedikit yang tidak berimbang dengan kebutuhan masyarakat yang tiap tahun populasinya bertambah.

Budaya staycation yang dibawa orang kota ke daerah itu pun mempengaruhi berkembangnya pembangunan hotel berbintang dan non bintang. 

Berdasarkan data dari website bappeda.jogjaprov.go.id jumlah hotel di Kota Yogyakarta dalam kurun waktu 5 tahun ( 2019 -- 2023) unit terbanyak ada di tahun 2020. 

Setelah pandemic covid unit berkurang cukup drastis menjadi 380 di tahun 2021. Di tahun 2022 dan 2023 hotel berstatus tetap kembali beranjak naik mencapai angka 678 unit (last update 13 April 23).

Dengan luas 32,50 km Kota Jogja harus menampung sejumlah bangunan yang sengaja dibangun untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sempat muncul PerWal Yogyakarta Nomor 77 tahun 2013 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. 

Prinsip Peraturan Walikota tersebut menghentikan sementara (moratorium) Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Hotel Per 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016 dikarenakan banyaknya complain dari warga Jogja yang mengeluhkan kotanya semakin sempit dan keringnya sumur warga karena hotel-hotel yang terbangun mengambil sumber air baku dari sumur-sumur yang dibuat oleh pihak hotel.

Bisa dibayangkan dengan munculnya gentrifikasi, kebutuhan tempat tinggal menjadi faktor utama lahan pertanian menjadi semakin tergerus oleh pembangunan hunian-hunian baru dan hotel-hotel yang menjamur? Bisa dibayangkan efek pembangunan tersebut pada masyarakat sekitar?

Pengusaha Lokal Kalah Saing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun