PERADI kembali diobok-obok dengan dalil:
"Kembali ke Multi-Bar" ... dan 1 DEWAN KEHORMATAN.
Jadi,
sudah tiga kali usaha-usaha kelompok kontra-PERADI mencoba menjegal PERADI:
- Pertama dikarenakan proses pembentukannya yang tidak melalui MUNAS;
- Putusan MK 101;
- Kembali ke Multi Bar.
Kita sudah bisa bayangkan, mereka telah menggunakan cara-cara machiavellis, yakni "double moral" dan sekaligus menghalal-kan segala cara untuk menghancurkan PERADI. Sebelum PERADI hancur tampaknya kelompok ini akan terus menyerang, sehingga menurut kantor pencatatan perkara di Mahkamah Konstitusi, UU Advokat adalah UU yang memiliki rekor tertinggi sbg UU yang dimintakan Judicial Review nya.
Jujur saja, bila kita bertanya, ... apa sih masalahnya, saya pikir jawabannya akan kembali lagi sebagaimana yang diulas pada tulisan sebelumnya.
Atau ada pokok permasalahan yang baru?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H