Belum selesai persoalan tersebut, muncul kembali Putusan MK 101 yang memerintahkan agar bila dalam tempo 2 (dua) tahun, kedua organisasi tersebut belum sepakat siapakah yang sah menurut UU Advokat, maka Putusan MK memerintahkan Mahmakah Agung untuk mengambil sumpah para calon advokat tanpa memandang organisasi asal calon advokat.
Namun kita semua bersyukur bahwa silang pendapat itu dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke Pengadilan dan juga tanpa harus melewati tenggang waktu yang diperintahkan oleh Putusan MK 101. Kesepakatan Damai dilakukan oleh dan antara Ketua Umum terpilih MUNAS I PERADI, yakni Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., dengan Presiden KAI yang juga salah seorang deklarator pendirian PERADI, yakni Indra Sahnun Lubis, SH.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut, telah membuat lembaga yudikatif Republik Indonesia yakin bahwa organisasi advokat yang sah menurut UU Advokat adalah PERADI seperti yang dimaksud didalam Kesepakatan tersebut, oleh karenanya Ketua MA, Harifin Tumpa mengambil langkah tegas dan arif dengan menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung ke seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah Republik Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat yang HANYA diusulkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan nomor surat SKMA 089.
Kepada masyarakat, Ketua MA berpesan agar berhati-hati dan cermat dalam memilih instansi penyelenggara ujian profesi advokat agar dapat deilantik dan diambil sumpahnya di depan Ketuan Pengadilan Tinggi Republik Indonesia.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui secara baik dan benar oleh seluruh Advokat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan nama besar nan populer serta janji-janji materil dan kursi-kursi jabatan.
VIVA ADVOKAT INDONESIA
Salam Pengabdian,
LEO TOBING
/LT.
31-12-2010
Note: