Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Organisasi Advokat Menurut UU Advokat

2 Agustus 2011   14:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:09 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERADI kembali diobok-obok dengan dalil:

"Kembali ke Multi-Bar" ... dan 1 DEWAN KEHORMATAN.

Jadi,

sudah tiga kali usaha-usaha kelompok kontra-PERADI mencoba menjegal PERADI:

  1. Pertama dikarenakan proses pembentukannya yang tidak melalui MUNAS;
  2. Putusan MK 101;
  3. Kembali ke Multi Bar.

Kita sudah bisa bayangkan, mereka telah menggunakan cara-cara machiavellis, yakni "double moral" dan sekaligus menghalal-kan segala cara untuk menghancurkan PERADI. Sebelum PERADI hancur tampaknya kelompok ini akan terus menyerang, sehingga menurut kantor pencatatan perkara di Mahkamah Konstitusi, UU Advokat adalah UU yang memiliki rekor tertinggi sbg UU yang dimintakan Judicial Review nya.

Jujur saja, bila kita bertanya, ... apa sih masalahnya, saya pikir jawabannya akan kembali lagi sebagaimana yang diulas pada tulisan sebelumnya.

Atau ada pokok permasalahan yang baru?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun