Rekan-rekan Advokat,
Bicara mengenai organisasi advokat saat ini, tidak lain dan tidak bukan adalah organisasi yang dilahirkan menurut UU Advokat No.18 tahun 2003.
Organisasi Advokat menurut UU Advokat itu apa sih?
Pasal 1:
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.
Pasal 28:
Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Apakah sebelum UU Advokat No.18/2003 diundangkan, Indonesia tidak memiliki Organisasi Advokat?
Organisasi Advokat sebelum UU Advokat ini diundangkan sudah ada, namun Organisasinya secara limitatif terbatas hanya pada yang disebutkan didalam UU Advokat itu sendiri, yakni tertuang didalam Ketentuan Peralihan;
Pasal 32 ayat (3):
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud di dalam UU Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); Â (Ketua IKADIN: Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI); (Ketua AAI: Denny Kailimang)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); (Ketua IPHI: Indra Sahnun Lubis)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); (Ketua HAPI: Jimmy Budi Harijanto)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI); (Ketua SPI: Trimedya Panjaitan)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); (Ketua AKHI: Frederik BG Tumbuan)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); (Ketua HKPM: Soemarjono Soemarsono)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (Ketua APSI: Taufik CH)
Ke-8 organisasi advokat ini, bekerja sementara waktu dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk membentuk Organisasi Advokat menurut UU Advokat. UU Advokat dimaksud diundangkan pada tanggal 5 April 2003, sehingga KKAI diwajibkan untuk membentuk Organisasi Advokat paling lambat adalah tanggal 4 April 2005.
Pada tanggal 21-12-2004, KKAI telah mendeklarasikan terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia dan dikukuhkan dalam sebuah Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng di Jakarta. Lihat akta pendiriannya di: http://www.scribd.com/doc/12685927/Akta-Pernyataan-Pendirian-Peradi
Ke-8 organisasi advokat yang diberikan kewenangan untuk membentuk Organisasi Advokat, telah bersepakat dan menyetujui terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi profesi advokat yang tunggal dan sesuai menurut UU Advokat No.18 tahun 2003.
Oleh karena itu, akta tersebut telah berlaku dan mengikat setiap organisasi untuk tunduk, patuh dan taat terhadap Akta Pendirian PERADI yang didalamnya memuat Masa Waktu Kepengurusan dan Penyelenggaraan MUNAS.
MUNAS PERADI yang pertama sejak Akta Pendirian PERADI terbentuk, telah berlangsung pada bulan Juni 2010 yang lalu dan memilih kembali Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH menjadi Ketua Umum PERADI untuk masa waktu kepengurus 5 (lima) tahun berikut.
UNTUK PERTAMA KALINYA PERADI DIBENTUK BERDASARKAN DEKLARASI
Perjalanan PERADI memang tidak semulus yang diperkirakan banyak pendiri, salah satu Pendiri PERADI mencoba untuk melakukan pengingkaran keabsahan pendirian PERADI, dimana sebagai dasar hukumnya adalah bahwa PERADI tidak dibentuk berdasarkan MUNAS.
Telah ditegaskan dalam historis pembentukan PERADI bahwa untuk pertama kalinya PERADI dibentuk berdasarkan deklarasi, bukan berarti pembentukan PERADI cacat hukum karena untuk pertama kalinya memang demikian umumnya sebuah badan hukum terbentuk. Kalaupun usulan MUNAS dipilih, entah AD/ART siapakah yang akan digunakan untuk menyelenggarakan MUNAS. Kalau ingin menggunakan AD/ART yang baru, AD/ART nya sendiri belum disusun oleh Pengurus karena Kepengurusannya belum terbentuk, sehingga non-sense untuk bisa melakukan MUNAS sebagai langkah awal untuk membentuk sebuah badan hukum.
Konflik demikian dibiarkan berlarut-larut oleh Para Pihak, sehingga membingungkan Mahkamah Agung, karena menurut UU Advokat, harusnya hanya ada 1 organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat. Kebingungan MA mengakibatkan terbitnya SKMA 052 yang menunda adanya kepastian hukum mengenai organisasi advokat manakah yang sah menurut UU Advokat.
SETELAH TATACARA PEMBENTUKAN YANG TANPA MUNAS, SEKARANG SOAL PUTUSAN MK 101
Belum selesai persoalan tersebut, muncul kembali Putusan MK 101 yang memerintahkan agar bila dalam tempo 2 (dua) tahun, kedua organisasi tersebut belum sepakat siapakah yang sah menurut UU Advokat, maka Putusan MK memerintahkan Mahmakah Agung untuk mengambil sumpah para calon advokat tanpa memandang organisasi asal calon advokat.
Namun kita semua bersyukur bahwa silang pendapat itu dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke Pengadilan dan juga tanpa harus melewati tenggang waktu yang diperintahkan oleh Putusan MK 101. Kesepakatan Damai dilakukan oleh dan antara Ketua Umum terpilih MUNAS I PERADI, yakni Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., dengan Presiden KAI yang juga salah seorang deklarator pendirian PERADI, yakni Indra Sahnun Lubis, SH.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut, telah membuat lembaga yudikatif Republik Indonesia yakin bahwa organisasi advokat yang sah menurut UU Advokat adalah PERADI seperti yang dimaksud didalam Kesepakatan tersebut, oleh karenanya Ketua MA, Harifin Tumpa mengambil langkah tegas dan arif dengan menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung ke seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah Republik Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat yang HANYA diusulkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan nomor surat SKMA 089.
Kepada masyarakat, Ketua MA berpesan agar berhati-hati dan cermat dalam memilih instansi penyelenggara ujian profesi advokat agar dapat deilantik dan diambil sumpahnya di depan Ketuan Pengadilan Tinggi Republik Indonesia.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui secara baik dan benar oleh seluruh Advokat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan nama besar nan populer serta janji-janji materil dan kursi-kursi jabatan.
VIVA ADVOKAT INDONESIA
Salam Pengabdian,
LEO TOBING
/LT.
31-12-2010
Note:
PERADI kembali diobok-obok dengan dalil:
"Kembali ke Multi-Bar" ... dan 1 DEWAN KEHORMATAN.
Jadi,
sudah tiga kali usaha-usaha kelompok kontra-PERADI mencoba menjegal PERADI:
- Pertama dikarenakan proses pembentukannya yang tidak melalui MUNAS;
- Putusan MK 101;
- Kembali ke Multi Bar.
Kita sudah bisa bayangkan, mereka telah menggunakan cara-cara machiavellis, yakni "double moral" dan sekaligus menghalal-kan segala cara untuk menghancurkan PERADI. Sebelum PERADI hancur tampaknya kelompok ini akan terus menyerang, sehingga menurut kantor pencatatan perkara di Mahkamah Konstitusi, UU Advokat adalah UU yang memiliki rekor tertinggi sbg UU yang dimintakan Judicial Review nya.
Jujur saja, bila kita bertanya, ... apa sih masalahnya, saya pikir jawabannya akan kembali lagi sebagaimana yang diulas pada tulisan sebelumnya.
Atau ada pokok permasalahan yang baru?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H