Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KRIMINALISASI KURATOR OLEH POLDA JAWA TIMUR

7 April 2014   16:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:58 1408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Misleading investigation to build a false opinion"

By: Leo Tobing - Litigator & Kurator

PENDAHULUAN


Jandri Onasis Siadari, Advokat & Kurator yang berdomisili di Jakarta, dijemput paksa petugas yang dipimpin langsung Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) AKBP Hadi Utomo di RUKO Golden Boulevard, dekat kantor lelang KPKNL Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (4/4/2014) sekitar pukul 12.00 WIB.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jandri Onasis Siadari, seorang Kurator, telah di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas terkait isinya, yang menyatakan bahwa kreditur PT. ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus. Hingga dinyatakan pailit karena memenuhi syarat.

SANGKAAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR


Jandri Siadari diduga oleh Pelapor dan Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Pemalsuan Surat Laporan Hasil Pemungutan Suara kepada Hakim Pengawas, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LPB/403/IV/2013/UM/JATIM, tertanggal 23 April 2013.

Atas dugaan tersebut diatas, PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRY PULP & KERTAS merasa dirugikan karena diputus pailit.

Untuk diketahui bersama, PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper ("PT. SAIPP") melakukan perlawanan atas penetapan pailit PT. SAIPP, dengan mengajukan kasasi, namun hingga kini belum diketahui Putusan Kasasi atas Kepailitan yang diakibatkan karena gagalnya rencana perdamaian.

LAPORAN KEUANGAN SAIP - 2012


Pada tanggal 5 Maret 2013, terdapat supplier yang mempunyai tagihan kepada Perseroan sebesar USD415.035 yang mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada tanggal 16 April 2013, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Perseroan menjadi pailit dengan surat keputusan nomer 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.SBY. Perseroan merasa dirugikan dan untuk itu Perseroan telah mengajukan kasasi dimana dokumen kasasi telah diterima oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 23 April 2013. Menurut peraturan yang berlaku, Mahkamah Agung akan melakukan proses dan mengambil keputusan dalam waktu 60 hari dari tanggal dokumen kasasi diterima. Sampai dengan tanggal laporan tahunan ini dibuat, belum ada keputusan dari Mahkamah Agung atas pengajuan kasasi oleh Perseroan. (Buku Laporan Keuangan SAIP - 2012, A-29).

PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper selama 5 (lima) tahun belakangan ini, secara berturut-turut menderita kerugian yang sangat besar.

Sumber: LAPORAN KEUANGAN SAIP-2012

AUDITOR SAIP (ANWAR & REKAN) MERAGUKAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN USAHANYA


Di samping itu, sebagaimana dijelaskan di dalam Catatan 17c, 18 dan 20 atas laporan keuangan, pada tahun 2011, Perusahaan telah melakukan konversi atas hutang jangka panjang sebesar Rp 2.058.966.466.000 menjadi modal saham sebagai bagian dari restrukturisasi pinjaman tahap kedua. Dengan dilakukannya konversi tersebut maka saldo defisiensi modal Perusahaan sebesar Rp 871.192.678.883 pada tanggal 31 Desember 2010 telah terpulihkan dan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2011 telah melebihi liabilitas jangka pendeknya sebesar Rp 113.267.335.491.

Namun demikian, Perusahaan masih memiliki saldo defisit yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 masing-masing sebesar Rp 2.160.693.470.643 dan Rp 2.414.873.518.739. Kondisi tersebut masih menimbulkan keraguan substansial atas kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.

Sumber: Situs Bursa Efek Indonesia.

KESIMPULAN


Memperhatikan kerugian yang diderita oleh PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper (SAIP) melalui keterbukaan informasi sebagai perusahaan publik, sungguh sebuah fitnah bahwa Kurator dijadikan "Kambing Hitam" atas kepailitan SAIP melalui tuduhan sebagai penyebab dari pailitnya SAIPP.

Berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah kita lihat bersama, bahwa kepailitan SAIP adalah murni karena ketidak-mampuan perusahaan membayar tagihan-tagihannya yang sudah jatuh tempo (insolvensi).

KEWAJIBAN PENGURUS/KURATOR BERDASARKAN UU NO.37/2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)


Pasal 272

Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masingmasing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut DIAKUI atau DIBANTAH oleh pengurus.

Pasal 289


Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).

Pasal 293


(1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

FAKTA HUKUM


Jandri Onasis Siadari telah menyusun Daftar Kreditur yang diakui dan yang ditolak oleh Tim Pengurus/Tim Kurator SAIP pada tanggal 05 April 2013, pada kegiatan Rapat Verifikasi Piutang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Tim Pengurus/Kurator berkewajiban untuk melakukan verifikasi demi kepentingan hukum itu sendiri, yakni memastikan bahwa semua tagihan yang diterima oleh Pengurus/Kurator adalah tagihan yang benar-benar tagihan, dan bukan tagihan yang direkayasa.

Ada 7 (tujuh) Kreditur yang tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus/Kurator PT. SAIP, yakni:


  1. ZT Holding Pte., Ltd. : Rp. 3.910.836.046.232,00
  2. PT. Istana Belanja: Rp40.710.987.416,00
  3. PT. Pardika Anarawata: Rp40.710.987.416,00
  4. PT. Andover E- Pulp Paper Indonesia: Rp40.710.987.416,00
  5. PT. Surya Indoalgas: Rp40.710.987.416,00
  6. Asia Capital Mangement Ltd.: Rp83.518.504.624,00
  7. Orientalsky Corporation, Pte. Ltd.: Rp73.580.191.840,00


Selain itu ZT Holding Pte., Ltd. telah mengalihkan sebagian Piutangnya melalui mekanisme pengalihan piutang (cessie) kepada 4 (empat) perusahaan yaitu dari nomor 2 sampai dengan 5.

TOTAL TAGIHAN: Rp4.230.778.692.360,00


Terbilang: Empat Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah.

CATATAN:


Mohon perhatikan jumlah tagihan 4 (empat) PT pada nomor (2), (3), (4), dan (5), ternyata keempat perusahaan itu memiliki jumlah tagihan yang sama, apakah suatu kebetulan atau sebuah rekayasa, hanya Tuhan dan Penagih saja yang tahu. Jarang ditemukan ada perusahaan yang memiliki jumlah tagihan yang sama nilainya, hingga 4 (empat) perusahaan sekaligus!!!

Hingga pada batas waktu yang telah ditetapkan secara musyawarah, ke-7 perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sekaligus yang meyakinkan Tim Pengurus/Kurator.

Dengan ketiadaan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Pengurus/Kurator atas tagihan-tagihan yang jumlahnya sangat besar itu, maka Tim Pengurus/Kurator menolak tagihan ke-tujuh Kreditur yang disebutkan diatas.

Tim Pengurus/Kurator PT. SAIP menyusun laporan, baik mengenai Daftar Kreditur yang diakui dan yang ditolak serta Laporan Hasil Pemungutan Suara  terhadap  adanya Usulan Perpanjangan PKPU dan Rencana Perdamaian yang ditawarkan PT. SAIP kepada seluruh Kreditur yang diakui.

Karena ke-7 Kreditur yang memiliki tagihan sebesar Rp4,2 Triliun tersebut ditolak oleh Tim Pengurus/Kurator, maka ke-7 kreditur tersebut tidak dapat mendominasi suara Kreditur lainnya, sehingga saat pemungutan suara untuk memutuskan usulan PT. SAIP yang mengusulkan perpanjangan PKPU dan Rencana Restrukturisasi Utang selama 20 (dua puluh) tahun DITOLAK oleh Kreditur lainnya.

Atas penolakan rencana perdamaian SAIP tersebut, maka berlakulah Pasal 289 yang sudah dituliskan di atas, yaitu dalam hal rencana perdamaian ditolak maka pengadilan HARUS menyatakan Debitur (SAIP) PAILIT.

Dan kepailitan yang terjadi karena rencana perdamaian ditolak, maka tidak dapat diajukan Kasasi.

KEPAILITAN PT. SAIPP TIDAK SAMA DENGAN TELKOMSEL


Kepailitan PT. SAIPP terjadi karena perusahaan memang dalam kondisi insolvensi, yakni gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada Krediturnya.

Dan insolvensi tersebut juga dapat diperhatikan dengan melihat Laporan Keuangan dan Opini Auditor-nya yang meragukan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

TIDAK ADA TINDAK PIDANA


Tim Pengurus/Kurator memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mengakui tagihan dan menolak suatu tagihan. Laporan Tim Pengurus/Kurator yang tidak memuat 7 (tujuh) Kreditur adalah kewenangan Tim Pengurus/Kurator berdasarkan ketidak-mampuan Para Kreditur menyerahkan bukti-bukti yang cukup meyakinkan tentang adanya tagihan yang jumlah totalnya sebesar Rp4,2 triliun.

Bilamana Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang melakukan upaya penyelidikan atau-pun penyidikan tentang adanya dugaan pemalsuan Laporan Hasil Pemungutan Suara Terhadap Perpanjangan PKPU dan Rencana Perdamaian, seluruh Kurator di Seluruh Indonesia semakin bingung dengan sikap subyektif Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Bilamana dokumen yang disusun oleh Tim Pengurus/Kurator dan yang sudah disetujui oleh Hakim Pengawas itu dinyatakan PALSU, Apakah Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah melihat dokumen "ASLI"? Yang manakah yang menurut Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai dokumen yang "ASLI"?

Tim Pengurus/Kurator PT. SAIPP adalah Pejabat yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan, dan memiliki kewenangan untuk mengakui ataupun menolak tagihan-tagihan yang tidak dilengkapi oleh bukti-bukti pendukung yang sahih, darimana argumentasi dan alasan rasionil Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mau menerima Laporan Debitur untuk memproses Tim Pengurus/Kurator hingga menetapkan Rekan Jandri sebagai Tersangka?

KRIMINALISASI KURATOR OLEH POLDA JAWA TIMUR MELALUI PENYESATAN INFORMASI & INVESTIGASI


(MISLEADING INVESTIGATION TO BUILD A FALSE OPINION)


  1. Setelah uraian di atas, dimana dengan jelas terlihat bahwa PT. SAIP sungguh-sungguh sebuah perusahaan publik yang sedang mengalami krisis keuangan sehingga tak mampu membayar tagihan sebesar US$415,035 (Empat Ratus Lima Belas Ribu Tiga Puluh Lima Dollar Amerika Serikat);
  2. Laporan Keuangan yang selalu defisit;
  3. Opini Auditor Independen PT. SAIPP yang menyatakan, "Kondisi tersebut masih menimbulkan keraguan substansial atas kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya";


Dengan penetapan Tim Pengurus/Kurator PT. SAIPP sebagai Tersangka, jelas sekali terlihat bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur berada dalam 2 (dua) kemungkinan:


  1. Bahwa Penyidik berada dalam ketidak-tahuan dan pemahaman yang memadai atas keberadaan dan berlakunya UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU beserta akibat-akibat hukumnya; atau ...
  2. Penyidik berada dalam kondisi dibawah pengaruh "kekuatan" dan/atau kekuasaan ghoib yang mengakibatkan tumpulnya rasionalitas dan logika berpikir yang logis dan koheren.

ANALOGI KASUS


Mari kita berpikir jernih, ada seorang Guru yang memberikan nilai kepada 7 (tujuh) murid-murid nya dengan nilai yang rendah yang mengakibatkan ke-tujuh murid tersebut tidak naik kelas. Lalu Orang Tua dari ke-tujuh murid tersebut kecewa, dan selanjutnya membuat Laporan Polisi atas dugaan Pemalsuan Dokumen dan/atau Keterangan Palsu. Selanjutnya oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur disidik dan memanggil Para Pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Setiap orang yang memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Guru tersebut telah bekerja dengan baik, dan berdasarkan Hasil Evaluasi Belajar Murid, dimana ke-tujuh murid tersebut tidak mampu menunjukkan kemampuannya yang baik, maka orang-orang tersebut tidak ditanyakan lagi secara panjang lebar;

Namun di saat ada orang yang memberikan keterangan yang memberatkan si Guru, maka pertanyaan-pertanyaan Penyidik dikembangkan untuk menguatkan dugaan Penyidik bahwa memang telah terjadi Pemalsuan dan/atau Keterangan Palsu.

Bagaimana disebut Pemalsuan Dokumen bila murid-murid tersebut tidak dapat menunjukkan kemampuannya yang mapan untuk diberikan nilai yang baik agar dapat naik kelas?

Demikian pula Tim Pengurus/Kurator PT. SAIPP yang menolak tagihan ke-tujuh perusahaan yang memiliki tagihan total hingga Rp4,2 triliun namun tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa benar PT. SAIPP memiliki tagihan sebesar Rp4,2 triliun????

Bukankah seharusnya nilai tagihan yang sangat besar itu SEHARUSNYA muncul di Laporan Keuangan Perusahaan?

Biarlah mereka hidup dengan menjual kewenangannya, namun rakyat Indonesia sudah mulai berpikir kritis dengan diawali keberhasilan JOKOWI & A HOK memimpin Jakarta.

Jakarta, April 7, 2014.

[caption id="attachment_302190" align="alignleft" width="150" caption="LEO TOBING"][/caption]

References:


Performance Summary of SAIP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun