Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KRIMINALISASI KURATOR OLEH POLDA JAWA TIMUR

7 April 2014   16:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:58 1408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Selain itu ZT Holding Pte., Ltd. telah mengalihkan sebagian Piutangnya melalui mekanisme pengalihan piutang (cessie) kepada 4 (empat) perusahaan yaitu dari nomor 2 sampai dengan 5.

TOTAL TAGIHAN: Rp4.230.778.692.360,00


Terbilang: Empat Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah.

CATATAN:


Mohon perhatikan jumlah tagihan 4 (empat) PT pada nomor (2), (3), (4), dan (5), ternyata keempat perusahaan itu memiliki jumlah tagihan yang sama, apakah suatu kebetulan atau sebuah rekayasa, hanya Tuhan dan Penagih saja yang tahu. Jarang ditemukan ada perusahaan yang memiliki jumlah tagihan yang sama nilainya, hingga 4 (empat) perusahaan sekaligus!!!

Hingga pada batas waktu yang telah ditetapkan secara musyawarah, ke-7 perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sekaligus yang meyakinkan Tim Pengurus/Kurator.

Dengan ketiadaan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Pengurus/Kurator atas tagihan-tagihan yang jumlahnya sangat besar itu, maka Tim Pengurus/Kurator menolak tagihan ke-tujuh Kreditur yang disebutkan diatas.

Tim Pengurus/Kurator PT. SAIP menyusun laporan, baik mengenai Daftar Kreditur yang diakui dan yang ditolak serta Laporan Hasil Pemungutan Suara  terhadap  adanya Usulan Perpanjangan PKPU dan Rencana Perdamaian yang ditawarkan PT. SAIP kepada seluruh Kreditur yang diakui.

Karena ke-7 Kreditur yang memiliki tagihan sebesar Rp4,2 Triliun tersebut ditolak oleh Tim Pengurus/Kurator, maka ke-7 kreditur tersebut tidak dapat mendominasi suara Kreditur lainnya, sehingga saat pemungutan suara untuk memutuskan usulan PT. SAIP yang mengusulkan perpanjangan PKPU dan Rencana Restrukturisasi Utang selama 20 (dua puluh) tahun DITOLAK oleh Kreditur lainnya.

Atas penolakan rencana perdamaian SAIP tersebut, maka berlakulah Pasal 289 yang sudah dituliskan di atas, yaitu dalam hal rencana perdamaian ditolak maka pengadilan HARUS menyatakan Debitur (SAIP) PAILIT.

Dan kepailitan yang terjadi karena rencana perdamaian ditolak, maka tidak dapat diajukan Kasasi.

KEPAILITAN PT. SAIPP TIDAK SAMA DENGAN TELKOMSEL


Kepailitan PT. SAIPP terjadi karena perusahaan memang dalam kondisi insolvensi, yakni gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada Krediturnya.

Dan insolvensi tersebut juga dapat diperhatikan dengan melihat Laporan Keuangan dan Opini Auditor-nya yang meragukan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

TIDAK ADA TINDAK PIDANA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun