Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KRIMINALISASI KURATOR OLEH POLDA JAWA TIMUR

7 April 2014   16:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:58 1408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, Perusahaan masih memiliki saldo defisit yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 masing-masing sebesar Rp 2.160.693.470.643 dan Rp 2.414.873.518.739. Kondisi tersebut masih menimbulkan keraguan substansial atas kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.

Sumber: Situs Bursa Efek Indonesia.

KESIMPULAN


Memperhatikan kerugian yang diderita oleh PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper (SAIP) melalui keterbukaan informasi sebagai perusahaan publik, sungguh sebuah fitnah bahwa Kurator dijadikan "Kambing Hitam" atas kepailitan SAIP melalui tuduhan sebagai penyebab dari pailitnya SAIPP.

Berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah kita lihat bersama, bahwa kepailitan SAIP adalah murni karena ketidak-mampuan perusahaan membayar tagihan-tagihannya yang sudah jatuh tempo (insolvensi).

KEWAJIBAN PENGURUS/KURATOR BERDASARKAN UU NO.37/2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)


Pasal 272

Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masingmasing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut DIAKUI atau DIBANTAH oleh pengurus.

Pasal 289


Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).

Pasal 293


(1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

FAKTA HUKUM


Jandri Onasis Siadari telah menyusun Daftar Kreditur yang diakui dan yang ditolak oleh Tim Pengurus/Tim Kurator SAIP pada tanggal 05 April 2013, pada kegiatan Rapat Verifikasi Piutang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Tim Pengurus/Kurator berkewajiban untuk melakukan verifikasi demi kepentingan hukum itu sendiri, yakni memastikan bahwa semua tagihan yang diterima oleh Pengurus/Kurator adalah tagihan yang benar-benar tagihan, dan bukan tagihan yang direkayasa.

Ada 7 (tujuh) Kreditur yang tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus/Kurator PT. SAIP, yakni:


  1. ZT Holding Pte., Ltd. : Rp. 3.910.836.046.232,00
  2. PT. Istana Belanja: Rp40.710.987.416,00
  3. PT. Pardika Anarawata: Rp40.710.987.416,00
  4. PT. Andover E- Pulp Paper Indonesia: Rp40.710.987.416,00
  5. PT. Surya Indoalgas: Rp40.710.987.416,00
  6. Asia Capital Mangement Ltd.: Rp83.518.504.624,00
  7. Orientalsky Corporation, Pte. Ltd.: Rp73.580.191.840,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun