Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang Pilihan

Pertemuan Pengurus BPMSS: Komitmen Memberikan Kontribusi Sosial di Sumatera Selatan

9 Desember 2024   23:12 Diperbarui: 10 Desember 2024   06:35 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama pengurus (Sumber: Dokpri)

Pengurus  Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan (BPMSS) menggelar  pertemuan penting pada Senin, 9 Desember 2024. Pertemuan yang berlangsung di Kedai Tiga Nyonya, Jl. Kartini, Palembang, mulai pukul 14.00 WIB, menjadi momen untuk memperkuat visi dan misi BPMSS dalam membawa perubahan sosial di Sumatera Selatan.

Acara ini dipimpin oleh Ketua  BPMSS, Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom., didampingi Wakil Sekretaris I, Firmansyah, S.E., M.Si. Hadir pula sejumlah pengurus, pengawas, dewan pakar, dan ketua kelompok kerja (pokja) yang siap melaksanakan tugas masing-masing.

Tokoh senior seperti Drs. H. Solichin Daud, mantan Bupati Lahat masa bakti 1993-1998 yang kini berusia 83 tahun, juga turut hadir. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Ketua Forum Masyarakat Peduli Sumatera Selatan (FMPSS) dan kini masih aktif memberikan kontribusinya. 

Dalam rapat ini, beliau memberikan berbagai masukan, termasuk melengkapi struktur organisasi yang telah ada. 

Turut mendampingi beliau, H. Toni Panggarbesi, S.H., M.Si., yang sebelumnya sebagai Sekretaris FMPSS yang juga memberikan berbagai masukan termasuk ide agar anggota BPMSS mempersiapkan seragam untuk audiensi dengan pihak terkait yang dilontarkan oleh Ketua BPMSS.

Agenda dan Hasil Rapat

Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni pembentukan kelompok kerja (pokja) dan penyusunan program kerja sementara. Agenda ini menjadi landasan penting untuk memenuhi persyaratan pendaftaran  BPMSS ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Selatan.

Foto bersama pengurus (Sumber: Dokpri)
Foto bersama pengurus (Sumber: Dokpri)

Dalam sambutannya, Dr. Hadi Prayogo menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen organisasi. "Pembentukan pokja adalah langkah penting untuk memastikan operasional  BPMSS berjalan efektif. Dengan kolaborasi aktif seluruh anggota, kami yakin   BPMSS dapat menjadi penggerak perubahan sosial di Sumatera Selatan," ujarnya.

Salah satu keputusan penting adalah penetapan tempat sekretariat yang disediakan oleh Ir. H. Hadenli Ugihan, M.Si., Wakil Ketua II   BPMSS. Beliau sebelumnya sudah menyatakan kesediaannya memberikan tempat sekretariat, dan lokasi ini akan menjadi pusat aktivitas administrasi serta koordinasi organisasi.

Masukan dari Dewan Pakar

Dewan pakar  BPMSS diantaranya turut memberikan kontribusi pemikiran,  yaitu  H. Albar Sentosa Subari, S.H., M.H., yang menyampaikan pandangan penting mengenai dasar pembentukan kepengurusan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 09 tertanggal 14 Oktober 2024. Hal ini menjadi acuan legalitas yang kokoh bagi struktur organisasi BPMSS.

Menurutnya, "Kepengurusan yang solid dan sesuai dengan akta notaris menjadi dasar untuk menjalankan visi organisasi. Saya berharap semua anggota memahami pentingnya fondasi hukum ini dalam setiap langkah ke depan." Jelasnya.

Dr. H. Tobari, S.E., M.Si., C.Ed., C.EML., juga memberikan pandangan dari perspektif manajemen sumber daya manusia, menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan BPMSS dengan program kerja yang melibatkan partisipasi aktif seluruh anggota.

Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)

Pokja menjadi agenda utama pertemuan ini, dirancang untuk memastikan pelaksanaan program kerja lebih terfokus sesuai bidang masing-masing. 

Pada pertemuan ini beberapa pokja yang telah ditetapkan, dan hadir antara lain:

  • Surono, S.Pd. Ketua Pokja I (Sekretariat, Umum, Keuangan, dan Humas).
  • Drs. H. Soemardi Loeas, M.Sc., M.Pd. Ketua Pokja III (Pendidikan, Olahraga, Kesehatan, Sosial, dan Agama).

Foto bersama pengurus (Sumber: Dokpri)
Foto bersama pengurus (Sumber: Dokpri)

Ketua  BPMSS menekankan bahwa pokja adalah pilar utama organisasi. "Kami percaya pokja-pokja dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai tantangan masyarakat jika didukung dengan semangat dan dedikasi seluruh anggota," ujar Dr. Hadi Prayogo.

Visi BPMSS: Wadah Kolaborasi untuk Perubahan Sosial

BPMSS yang sebelumnya bernama FMPSS didirikan dengan visi menjadi organisasi masyarakat yang berkomitmen pada pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi di Sumatera Selatan.

Berdasarkan Akta Notaris No. 09 tanggal 14 Oktober 2024, organisasi ini secara resmi berdiri untuk menghadirkan solusi terhadap berbagai tantangan lokal melalui program-program berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya ke Depan

Sebagai langkah berikutnya, BPMSS akan fokus pada:

  1. Finalisasi struktur organisasi sesuai masukan para tokoh dan dewan pakar.
  2. Penyusunan program kerja strategis, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
  3. Audiensi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya guna menjalin kemitraan strategis.

Berdoa saat penutupan pertemuan (Sumber: Dokpri)
Berdoa saat penutupan pertemuan (Sumber: Dokpri)

Nuansa optimisme terasa sepanjang acara, dengan anggota yang aktif berdiskusi dan memberikan ide. 

Pertemuan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Taufik Syahrial E., M.M., Wakil Ketua III, menandai semangat BPMSS untuk bergerak maju bersama.

Dengan visi yang kuat dan komitmen tinggi, BPMSS optimis menjadi katalisator perubahan di Sumatera Selatan. 

Pertemuan ini menjadi awal dari langkah besar menuju kontribusi nyata bagi masyarakat. (Tobari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun