Masukan dari Dewan Pakar
Dewan pakar  BPMSS diantaranya turut memberikan kontribusi pemikiran,  yaitu  H. Albar Sentosa Subari, S.H., M.H., yang menyampaikan pandangan penting mengenai dasar pembentukan kepengurusan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 09 tertanggal 14 Oktober 2024. Hal ini menjadi acuan legalitas yang kokoh bagi struktur organisasi BPMSS.
Menurutnya, "Kepengurusan yang solid dan sesuai dengan akta notaris menjadi dasar untuk menjalankan visi organisasi. Saya berharap semua anggota memahami pentingnya fondasi hukum ini dalam setiap langkah ke depan." Jelasnya.
Dr. H. Tobari, S.E., M.Si., C.Ed., C.EML., juga memberikan pandangan dari perspektif manajemen sumber daya manusia, menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan BPMSS dengan program kerja yang melibatkan partisipasi aktif seluruh anggota.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)
Pokja menjadi agenda utama pertemuan ini, dirancang untuk memastikan pelaksanaan program kerja lebih terfokus sesuai bidang masing-masing.Â
Pada pertemuan ini beberapa pokja yang telah ditetapkan, dan hadir antara lain:
- Surono, S.Pd. Ketua Pokja I (Sekretariat, Umum, Keuangan, dan Humas).
- Drs. H. Soemardi Loeas, M.Sc., M.Pd. Ketua Pokja III (Pendidikan, Olahraga, Kesehatan, Sosial, dan Agama).
Ketua  BPMSS menekankan bahwa pokja adalah pilar utama organisasi. "Kami percaya pokja-pokja dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai tantangan masyarakat jika didukung dengan semangat dan dedikasi seluruh anggota," ujar Dr. Hadi Prayogo.
Visi BPMSS: Wadah Kolaborasi untuk Perubahan Sosial
BPMSS yang sebelumnya bernama FMPSS didirikan dengan visi menjadi organisasi masyarakat yang berkomitmen pada pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi di Sumatera Selatan.