Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Tindaklanjuti Masalah Penerangan Jalan Umum di Kota Palembang

30 Juli 2024   13:27 Diperbarui: 30 Juli 2024   13:28 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ombudsman RI Sumsel rapat bersama Inspektur  dan Dinas Perkimtan Kota Palembang (Sumber: Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.) 

 

PALEMBANG -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan baru-baru ini merampungkan kajian terkait pelayanan publik mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Palembang. 

Kajian ini disampaikan dalam pertemuan resmi yang digelar pada hari Senin, 29 Juli 2024, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.

Hasil kajian tersebut mengungkapkan berbagai permasalahan yang mengganggu efektivitas PJU di Kota Palembang, terutama terkait dengan keluhan masyarakat mengenai padamnya lampu jalan yang kerap terjadi. Tiga temuan utama dari kajian ini adalah sebagai berikut:

1. Regulasi yang Belum Memadai:

Pemerintah Kota Palembang belum memiliki peraturan daerah yang secara spesifik mengatur pengelolaan Penerangan Jalan Umum. Berbeda dengan daerah lain yang telah lebih dahulu menyusun dan menertibkan perda mengenai PJU, Kota Palembang belum memiliki regulasi yang mengatur alokasi anggaran dan perencanaan jangka panjang.

2. Ketiadaan Tim Monitoring dan Evaluasi:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Palembang, yang ditugaskan untuk mengelola PJU, tidak memiliki Tim Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 27 Tahun 2018. Tim ini penting untuk pemantauan dan evaluasi pemeliharaan PJU secara berkala.

3. Prosedur Penanganan Pengaduan yang Belum Optimal:

Prosedur penanganan pengaduan mengenai PJU oleh Dinas Perkimtan masih kurang memadai. Banyak masyarakat yang mengalihkan keluhannya ke media sosial atau langsung ke Ombudsman RI Sumatera Selatan karena tidak puas dengan respons Dinas Perkimtan.

Sebagai respons terhadap temuan-temuan ini, Ombudsman RI Sumatera Selatan, melalui Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menyarankan beberapa perbaikan kepada Pemerintah Kota Palembang:

1. Penerbitan Regulasi:

Pemerintah Kota Palembang diminta untuk menerbitkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan PJU dan melibatkan semua stakeholder terkait.

2. Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi:

Dinas Perkimtan diharapkan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PJU secara berkala.

3. Perbaikan Prosedur Pengaduan:

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan diminta untuk memperbaiki prosedur penanganan pengaduan dengan:

  • Menetapkan Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan.
  • Menyusun Mekanisme Prosedur Pengelola Pengaduan.
  • Menetapkan kepastian waktu tindak lanjut pengaduan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Inspektur Kota Palembang dan perwakilan dari Dinas Perkimtan Kota Palembang. Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa Dinas Perkimtan mengakui belum sepenuhnya menindaklanjuti saran-saran perbaikan tersebut. 

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah rencana pengalihan pengelolaan PJU ke Dinas Perhubungan pada tahun 2025, yang menyebabkan ketidakpastian mengenai pengaturan dan alokasi anggaran.

Selain itu, kendala anggaran yang terbatas mempengaruhi kemampuan Dinas Perkimtan dalam mengelola dan memperbaiki lampu jalan. Saat ini, Dinas Perkimtan mengelola sekitar 54 ribu titik lampu jalan di Kota Palembang. 

Namun, Dinas Perkimtan telah mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk membuat kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk menampung keluhan masyarakat.

Di akhir kegiatan monitoring, Dinas Perkimtan berkomitmen untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti saran-saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan. 

Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya tindakan cepat dan efektif agar masyarakat dapat menikmati pelayanan penerangan jalan umum yang lebih baik dan berkualitas, serta menghindari terulangnya maladministrasi di masa depan.

Adrian Agustiansyah menekankan perlunya komitmen dan tindakan konkret dari Pemerintah Kota Palembang dalam mengatasi permasalahan PJU. Peningkatan regulasi, pembentukan tim monitoring, serta perbaikan prosedur pengaduan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat Palembang dapat menikmati fasilitas penerangan jalan yang lebih baik dan memadai. Semoga (Tobari).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun