1. Penerbitan Regulasi:
Pemerintah Kota Palembang diminta untuk menerbitkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan PJU dan melibatkan semua stakeholder terkait.
2. Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi:
Dinas Perkimtan diharapkan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PJU secara berkala.
3. Perbaikan Prosedur Pengaduan:
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan diminta untuk memperbaiki prosedur penanganan pengaduan dengan:
- Menetapkan Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan.
- Menyusun Mekanisme Prosedur Pengelola Pengaduan.
- Menetapkan kepastian waktu tindak lanjut pengaduan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Inspektur Kota Palembang dan perwakilan dari Dinas Perkimtan Kota Palembang. Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa Dinas Perkimtan mengakui belum sepenuhnya menindaklanjuti saran-saran perbaikan tersebut.Â
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah rencana pengalihan pengelolaan PJU ke Dinas Perhubungan pada tahun 2025, yang menyebabkan ketidakpastian mengenai pengaturan dan alokasi anggaran.
Selain itu, kendala anggaran yang terbatas mempengaruhi kemampuan Dinas Perkimtan dalam mengelola dan memperbaiki lampu jalan. Saat ini, Dinas Perkimtan mengelola sekitar 54 ribu titik lampu jalan di Kota Palembang.Â
Namun, Dinas Perkimtan telah mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk membuat kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk menampung keluhan masyarakat.
Di akhir kegiatan monitoring, Dinas Perkimtan berkomitmen untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti saran-saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan.Â