Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Tindaklanjuti Masalah Penerangan Jalan Umum di Kota Palembang

30 Juli 2024   13:27 Diperbarui: 30 Juli 2024   13:28 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ombudsman RI Sumsel rapat bersama Inspektur  dan Dinas Perkimtan Kota Palembang (Sumber: Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.) 

1. Penerbitan Regulasi:

Pemerintah Kota Palembang diminta untuk menerbitkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan PJU dan melibatkan semua stakeholder terkait.

2. Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi:

Dinas Perkimtan diharapkan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PJU secara berkala.

3. Perbaikan Prosedur Pengaduan:

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan diminta untuk memperbaiki prosedur penanganan pengaduan dengan:

  • Menetapkan Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan.
  • Menyusun Mekanisme Prosedur Pengelola Pengaduan.
  • Menetapkan kepastian waktu tindak lanjut pengaduan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Inspektur Kota Palembang dan perwakilan dari Dinas Perkimtan Kota Palembang. Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa Dinas Perkimtan mengakui belum sepenuhnya menindaklanjuti saran-saran perbaikan tersebut. 

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah rencana pengalihan pengelolaan PJU ke Dinas Perhubungan pada tahun 2025, yang menyebabkan ketidakpastian mengenai pengaturan dan alokasi anggaran.

Selain itu, kendala anggaran yang terbatas mempengaruhi kemampuan Dinas Perkimtan dalam mengelola dan memperbaiki lampu jalan. Saat ini, Dinas Perkimtan mengelola sekitar 54 ribu titik lampu jalan di Kota Palembang. 

Namun, Dinas Perkimtan telah mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk membuat kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk menampung keluhan masyarakat.

Di akhir kegiatan monitoring, Dinas Perkimtan berkomitmen untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti saran-saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun